Sentimen
Negatif (99%)
13 Apr 2023 : 13.03
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Trisha Eungelica: Sebagai Ganti ..

13 Apr 2023 : 13.03 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Trisha Eungelica: Sebagai Ganti ..

AYOBANDUNG.COM - Trisha Eungelica harus menerima pil pahit pasca putusan banding orangtuanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditolak.

Dengan ditolaknya banding tersebut, Ferdy Sambo akan tetap dihukum mati lantaran sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sedangkan Putri Candrawathi juga harus menerima putusan hukuman selama 20 tahun penjara atas vonis hakim.

Baca Juga: Banding Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditolak, Trisha Eungelica Malah Panen Hujatan Gara-gara Lakukan Ini

Sebelum jatuhnya putusan ini, anak sulung mereka Trisha Eungelica mengunggah sebuah kata-kata mutiara dalam story akun instagramnya @trishaeas.

Terlihat kalimat tersebut kutipan dari Yesaya 60 sebagaimana berikut ini:

"Sebagai ganti keadaanmu dahulu, ketika engkau ditinggalkan, dibenci dan tidak disinggahi seorang pun, sekarang aku akan membuat engkau menjadi kebanggaan abadi, menjadi kegirangan turun-temurun."

Diketahui hari ini sidang putusan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negara Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan diketuai oleh majelis hakim Singgih Budi Prakoso.

Baca Juga: TOK! Ferdy Sambo Kehilangan Harapan dan Harus Hadapi Maut, Inilah Hasil Sidang Banding dari Terpidana Mati Itu

Ferdy Sambo divonis dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. yang memvonis dirinya dengan hukuman mati.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP serta terlibat perkara perintangan penyidikan dengan Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016. ***

Sentimen: negatif (99.6%)