Sentimen
Negatif (99%)
13 Apr 2023 : 09.56
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Tok! Pemalsu Surat Tanah Djoko Sukamtono Divonis 2,6 Tahun

13 Apr 2023 : 09.56 Views 5

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Tok! Pemalsu Surat Tanah Djoko Sukamtono Divonis 2,6 Tahun

AKURAT.CO Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan terhadap Djoko Sukamtono dalam kasus tindak pidana pemalsuan surat autentik.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melanggar pasal 266 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Terhitung selama masa penahanan dan proses persidangan,” ujar hakim ketua Arif Budi Cahyono saat membacakan aamar putusan, Senin (10/4/2023).

baca juga:

Lebih dari itu, barang bukti berupa fotocopy surat tanah SHM Nomor 05944 sampai SHM Nomor 05977/Dadap atas nama terdakwa Djoko Sukamtono diamankan untuk digunakan dalam perkara lain.

Majelis hakim mehmberikan waktu kepada JPU maupun penasehat hukum untuk melakukan upaya banding atau keberatan atas vonis tersebut.

Adapun untuk proses banding bisa diajukan paling lambat seminggu terhitung sejak putusan.

Sebelumnya Djoko Sukamtono diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah dengan objek lahan seluas 6,8 hektare di Kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang.

Djoko dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota oleh Idris selaku pemilik lahan. Lantaran ulah Djoko Sukamtono, Idris merasa kehilangan hak kepemilikannya.[]

Sentimen: negatif (99.7%)