Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait
Pengajuan Banding Juga Ditolak Pengadilan, Tapi Ricky Rizal Masih Belum Mau Menyerah: Peradilan Sesat!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM - Selain Ferdy Sambo dan Putr Candrawathi, pengadilan juga menolak pengajuan banding Rizky Rizal.
Sidang putusan dilaksanakan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 12 April 2023.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari yang dimintakan banding tersebut," putus Hakim Mulyanto.
Baca Juga: CPNS 2023 DIBUKA JUNI , Simak Batas Usia Maksimal Boleh Daftar dan Cermati Syarat yang Diperlukan
Kemudian hakim memerintahkan agar Ricky Rizal tetap ditahan.
Sesuai dengan keputusan sidang sebelumnya, Ricky Rizal tetap akan menjalani hukuman penjara selama 13 tahun.
Meski pengajuan banding ditolak, Rcky Rizal masih belum mau menyerah.
Dirinya dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan kasasi.
Baca Juga: Siap-siap! Catat Jadwal Rekrutmen BUMN Bersama 2023 yang Dibuka Kembali oleh Erick Thohir
Informasi tersebut disampaikan oleh pengacara Ricky, Erman Umar kepada wartawan sesaat setelah sidang putusan banding dilakukan.
Erman mengatakan bahwa putusan yang diberikan kepada Ricky Rizal merupakan asumsi dan mengabaikan fakta serta bukti persidangan.
Bahkan Erman menyebut bahwa peradilan untuk Ricky Rizal adalah sesat.
"Insyaallah Ricky Rizal akan Kasasi. Tidak menerima putusan ini," tutur Erman. ***
Sentimen: negatif (76.2%)