Sentimen
Negatif (98%)
13 Apr 2023 : 01.44
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

KPK Sita Dokumen Dan Bukti Elektronik Dari Kantor Bupati Kepulauan Meranti

13 Apr 2023 : 01.44 Views 12

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

KPK Sita Dokumen Dan Bukti Elektronik Dari Kantor Bupati Kepulauan Meranti

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan terkait penyidikan korupsi Bupati Kepulauan Meranti non-aktif Muhammad Adil.

"Diperoleh bukti dokumen, surat dan bukti elektronik. Penyidik kemudian segera melakukan penyitaan sebagai barang bukti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Dia mengatakan, dokumen dan bukti elektronik yang didapat selanjutnya segera dipelajari oleh penyidik.

baca juga:

Ali menjelaskan, total ada empat lokasi yang digeledah penyidik pada Senin (10/4/2023) yakni Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Kantor Sekda Kepulauan Meranti, rumah dinas jabatan bupati Kepulauan Meranti dan rumah dinas kepala BPKAD.

Dalam perkara korupsi tersebut, penyidik KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Bupati Muhammad Adil (MA), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN), dan M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.

Dalam kasus ini tersangka Muhammad Adil diduga memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen yang kemudian disetorkan kepada Fitria Nengsih selaku orang kepercayaan Muhammad Adil.

Selain sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti, tersangka Fitria Nengsih juga diketahui menjabat Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah.

PT TM terlibat dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Perusahaan travel tersebut mempunyai program setiap memberangkatkan lima orang jamaah umrah maka akan mendapatkan jatah gratis umrah untuk satu orang. Namun, pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.

Uang hasil korupsi tersebut selain digunakan untuk keperluan operasional Muhammad Adil juga digunakan untuk menyuap M. Fahmi Aressa demi mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

Sentimen: negatif (98.5%)