Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Palu
Tok! Pemilu Tetap 2024, Pengadilan Tinggi Jakarta Resmi Batalkan Putusan PN Jakpus
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID -- Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 tetap berlangsung 2024 mendatang. Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) yang meminta tahapan Pemilu 2024 dihentikan alias ditunda.
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang gagal menjadi peserta Pemilu 2024 mengajukan gugatan agar tahapan Pemilu 2024 ditunda.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Prima setelah gagal sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam salah satu poin putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU sebagai tergugat menunda Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum atau KPU kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusannya membatalkan putusan PN Jakpus yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
"Mengadili, menerima permohonan banding pembanding /semula tergugat. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakpus nomor 757/PDTG 2022/PN Jakpus tanggal 2 maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ucap hakim Soedarmadji di PT Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Hakim Banding Pengadilan Tinggi Jakarta menilai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara penundaan Pemilu yang diajukan Prima.
"Dalam pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima," lanjut hakim lalu mengetuk palu sidang.
Perkara dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diajukan pada 8 Desember 2022 setelah Partai Prima dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
KPU menyatakan Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses verifikasi administrasi di 22 provinsi.
Gugatan kemudian diajukan oleh Partai Prima ke Bawaslu dan diterima dengan amar putusan memerintahkan KPU memberikan kesempatan Prima untuk melakukan perbaikan.
KPU telah melaksanakan putusan Bawaslu dengan melakukan verifikasi administrasi. Hanya saja, hasil verifikasi administrasi perbaikan itu dinyatakan KPU tetap tidak memenuhi syarat sehingga Prima tetap gagal tidak bisa menjadi peserta Pemilu.
Prima lalu menggugat ke PTUN dan PTUN menyatakan tidak berwenang mengadili putusan itu. Prima lalu menggugat ke PN Jakpus dan gugatan diterima.
Dalam permohonannya, Partai Prima meminta hakim menyatakan KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Selain itu, meminta hakim menghukum KPU memulihkan kerugian immateriil. (*/fajar)
Sentimen: negatif (96.2%)