Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait
14 Jenis Uang THR PNS, Pensiunan, TNI, dan Polri yang Tidak Cair ke Rekening, Kemenkeu Tetapkan Ini!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Ada 14 jenis uang THR PNS, Pensiunan, TNI, dan Polri yang tidak cair ke rekening ditetapkan oleh Kemenkeu.
THR PNS, pensiunan, TNI, dan Polri dikabarkan sudah mulai cari ke rekening penerima.
Tentunya THR bagi PNS, pensiunan, TNI, dan Polri merupakan hal yang ditunggu-tunggu bagi para penerima menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Baca Juga: Kabar Gembira! Ada THR Spesial Untuk ASN Profesi Ini: Dapat Tunjangan Profesi 50%!
Walaupun Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan THR tidak diberikan secara full, tetapi nominalnya terbilang sudah besar.
Pemberian THR kepada ASN diberikan sesuai dengan gaji pokok atau gaji pensiunannya.
Serta tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau gaji pensiun dan ditambah 50 persen tunjangan kinerja bagi yang mendapatkannya.
Namun, ternyata THR serta gaji ke 13 pada tahun 2023 Kemenkeu telah mentapkan 14 jenis uang yang tidak akan diberikan kepada ASN, apa saja?
Baca Juga: Viral Beredar Proposal RW Minta Uang Ketupat dan THR di Kota Bandung, Capai Rp19 Juta!
Peraturan 14 jenis uang kepada PNS telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 39 tahun 2023 tentang juknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, pensiunan, dan penerima tunjangan tahun 2023 yang bersumber dari APBN.
Dalam isi Permenkeu tersebut terdapat Pasal 10 yang menyebutkan THR dan gaji ke 13 yang dimaksud pada Pasal 2, tidak termasuk 14 uang ini.
Ada pun isi dari Pasal 2, pemerintah memberikan THR dan gaji ke 13 2023 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH! THR PNS 2023 Sudah Mulai Dibagikan, Berapa Jumlah THR Pensiunan PNS, TNI dan Polri?
Lalu apa saja 14 jenis uang yang tidak diberikan kepada ASN? Simak daftarnya di bawah ini.
1. Insentif kinerja
2. Insentif kerja
3. Tunjangan pengelolaan arsip statis
4. Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sifatnya sejenis
5. Tunjangan keamanan
6. Insentif khusus
7. Tunjangan khusus bagi guru dan dosen
8. Tunjangan khusus Provinsi Papua
9. Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan juga bertempat tinggal di daerah terpencil
Baca Juga: WASPADA! Menukar Uang Baru untuk THR Lebaran Bisa Jadi Riba, Simak Tips dari Buya Yahya Berikut
10. Tunjangan operasi pengamanan untuk prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan di pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan
11. Tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan
12. Tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekjen DPR, dan Badan Keahlian, dan Sekjen DPD
13. Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah
14. Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 dan 9 yang ada di dalam isi Peraturan tersebut.
Baca Juga: Tidak Terima THR dan Gaji Ke 13, Bonus Tenaga Honorer Bakal Diangkat Jadi ASN Tanpa Tes? Ini Faktanya
Berdasarkan data, Kementerian Keuangan telah menyalurkan THR mulai 6 April 2023 kepada 1,38 ASN termasuk pensiunan di tingkat pusat.
Jadi, itu dia 14 jenis uang THR PNS, pensiunan, TNI, dan Polri yang tidak akan cair ke rekening yang ditetapkan oleh Kemenkeu.***
Sentimen: positif (87.7%)