Sentimen
Negatif (98%)
11 Apr 2023 : 07.10
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: bandung, Cimahi, Kebumen, Karawang

Kasus: mayat, kasus suap, korupsi

Terbukti Suap Penyidik KPK, Eks Walkot Cimahi Ajay Divonis 4 Tahun Penjara

11 Apr 2023 : 07.10 Views 11

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Terbukti Suap Penyidik KPK, Eks Walkot Cimahi Ajay Divonis 4 Tahun Penjara

PIKIRAN RAKYAT - Majelis hakim Pengadilan (PN) Bandung menjatuhi vonis 4 tahun penjara terhadap Ajay M Priyatna. Eks Wali Kota Cimahi itu terjerat kasus suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Ajay M Priyatna juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan penjara. Hakim turut memberi hukuman tambahan kepada Ajay berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama dua tahun setelah selesai menjalani hukuman penjara.

Pembacaan vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan," ucap Eman di PN Bandung, Kota Bandung, Senin, 10 April 2023.

Baca Juga: Mayat Terapung di Laut Kebumen, Ternyata Nelayan Asal Karawang yang Hilang Sejak 2 April 2023

Hakim menilai Ajay terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai Pasal 13 Undang-Undang Republik Inodnesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, terkait dakwaan suap penyidik KPK tersebut.

Hakim juga menilai Ajay terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, terkait dakwaan penerimaan gratifikasi dari para kepala dinas dan camat.

Ketua majelis hakim PN Bandung dalam putusannya mengungkap hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, Ajay merupakan Wali Kota Cimahi yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Ajay tidak mendukung program pemerintah soal pengentasan korupsi.

Baca Juga: Survei LSI: Tolak Israel, Elektabilitas Ganjar Pranowo Terjun Bebas meski Tetap Tertinggi

Adapun hal meringankan, Ajay bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Vonis yang dijatuhi hakim dalam sidang hari ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada sidang pembacaan tuntutan, jaksa menuntut Ajay dihukum delapan tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta.

Kasus yang menjerat Ajay melibatkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Ajay didakwa melakukan suap sebesar Rp507 juta agar tidak dilibatkan saat KPK menyelidiki kasus dugaan korupsi di wilayah Bandung Raya.

Ajay juga didakwa telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp250 juta dari sejumlah kepala dinas dan camat. Penerimaan uang itu pun diduga berkaitan dengan kebutuhan untuk menyuap penyidik KPK.***

Sentimen: negatif (98.4%)