Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Bogor
Pelaku Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Divonis 8 Tahun Penjara
JabarEkspress.com
Jenis Media: News

JABAR EKSPRES – MA,17, salah seorang pelaku pembacokan pelajar SMK di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor beberapa waktu lalu, divonis delapan tahun penjara.
Vonis dijatuhkan Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor Kelas IA pada Senin, 10 April 2023. Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim Dewi Hesti Indriya.
MA divonis delapan tahun hukuman penjara atau lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 7,6 tahun.
Kasus pembacokan berujung tewasnya pelajar SMK Arya Saputra,16 di Simpang Pomad, Kota Bogor itu terjadi pada Jumat 10 Maret 2023 silam.
Dalam kasus tersebut MA menjadi bagian dari aksi brutal itu bersama temannya SA,18, dan pelaku utama yang saat ini masih buron.
Penasihat Hukum Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Nur Bhakti mengaku akan melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan keluarga terkait putusan vonis yang didapatkan MA.
Sentimen: negatif (91.4%)