Sentimen
Positif (99%)
9 Apr 2023 : 16.12
Informasi Tambahan

Grup Musik: BLACKPINK

Tokoh Terkait

Berbeda dengan PNS, Segini Batas Usia Pensiun PPPK 2023, Resmi Berdasarkan UU No 5 Tahun 2014

9 Apr 2023 : 16.12 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Berbeda dengan PNS, Segini Batas Usia Pensiun PPPK 2023, Resmi Berdasarkan UU No 5 Tahun 2014

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Ternyata ada perbedaan batas usia pensiunan PPPK 2023, dengan PNS yang sama-sama merupakan Aparatur Sipil Negara.

Aturan tersebut tercantum dalam mekanisme pedoman yang dipakai oleh ASN, salah satunya melalui UU No 5 Tahun 2014 yang di dalamnya juga membahas batas usia pensiun PPPK.

Lalu berapa batas usia pensiun PPPK 2023? Simak perbedaannya dengan PNS berikut ini.

Bila merujuk  aturan mengenai batas usia pensiunan Pegawai Negeri Sipil, batas usia pensiunan PNS terbagi menjadi beberapa tingkatan.

Baca Juga: Rafael Alun Bakal Kembali Berulah, Ungkap Aib Ketua Geng hingga Bongkar Keterlibatan Orang Dekat Sri Mulyani

Pertama, untuk umur 58 tahun. Diperuntukkan bagi pejabat di bidang administrasi, fungsional keterampilan, fungsional ahli pertama, serta pejabat fungsional ahli muda.

Kedua, untuk usia 60 tahun diperuntukkan bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

Ketiga, untuk usia 65 tahun diperuntukkan bagi pejabat fungsional ahli utama.

Keempat, bagi PNS yang berumur lebih dari 60 tahun serta menduduki jabatan fungsional ahli madya sebelum aturan diberlakukan, maka batas usia pensiun 65 tahun.

Kelima, bagi PNS yang berusia di atas 58 tahun serta menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan penyelia sebelum aturan diberlakukan.

Baca Juga: Single Flower Jisoo BLACKPINK Jadi Video Musik Tercepat Capai 100 Juta Viewers!

Batas usia pensiunnya yakni ketika mencapai umur 60 tahun.

Sedangkan bagi yang ingin mengetahui batas usia pensiun pegawai PPPK, sebetulnya sudah tertera dalam UU Nomor 5 tahun 2014.

Di mana dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PPPK merupakan pejabat yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam waktu tertentu.

Berbeda dengan PNS yang diangkat secara tetap menjadi ASN, oleh pejabat pembinaan kepegawaian.

Maka dari itu, batas pensiun PPPK 2023 ditentukan berdasarkan perjanjian kerja yang telah ditetapkan. Sehingga berbeda dengan PNS yang berstatus pegawai tetap tanpa perjanjian kerja.***

Sentimen: positif (99.8%)