Sentimen
Negatif (79%)
9 Apr 2023 : 07.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Serang

Natalia Rusli Pernah Digugat Ke PN Serang, Kuasa Hukum: Gugatannya Salah Alamat

9 Apr 2023 : 07.40 Views 8

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Natalia Rusli Pernah Digugat Ke PN Serang, Kuasa Hukum: Gugatannya Salah Alamat

AKURAT.CO Dua orang wanita berinisial M dan VS menggugat pengacara Natalia Rusli ke Pengadilan Negeri Serang, Banten pada tahun 2022 lalu. Dasar gugatan kedua wanita itu adalah Natalia Rusli mengaku sebagai pengacara dan berita acara sumpah di Pengadilan Tinggi Banten harus dibatalkan demi hukum.

Kuasa Hukum Natalia Rusli, Farlin Marta menjelaskan, setelah mendapatkan surat gugatan itu pihaknya langsung mengajukan esepsi.

Sebab, jika berita acara sumpah itu dibatalkan demi hukum, gugatannya bukan ke Pengadilan Negeri Serang tapi harus Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).

baca juga:

"Jadi kalau KTUN kan ada pasal-pasalnya sendiri yang mengatur, misalnya ada di Pasal 1 angka 9 UU 51 2009 tentang perubahan kedua atas UU nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara atau bisa disebut UU PTUN," katanya Sabtu (8/4/2023).

"Yang intinya KTUN itu penetapan tertulis dikeluarkan oleh pejabat Tata Usaha Negara atau kita bisa bilang dalam hal ini adalah Pengadilan Tinggi Banten di mana bu Natalia Rusli disumpah sebagai Advokat di sana," sambungnya.

Oleh karena itu, Farlin menilai gugatan ke Pengadilan Negeri Serang yang dilakukan oleh M dan VS tidak tepat atau salah sasaran.

Seharusnya, gugatan itu diajukan ke Peradilan Tata Usaha Negara bukan ke Pengadilan Negeri Serang.

"Secara simpelnya itu adalah gugatan ini kabur, sehingga kami simpulkan berita acara sumpah bu Natalia Rusli sah bukan abal-abal atau palsu karen dikeluarkan Pengadilan Tinggi Banten," jelasnya.

Farlin menambahkan, laporan dugaan ijazah palsu dan gugatan di PN Seranh adalah upaya ingin menjatuhkan nama baik Natalia Rusli sebagai pengacara.

Sentimen: negatif (79%)