Sentimen
Positif (99%)
8 Apr 2023 : 17.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cengkareng

Kasus: PHK

Waduh, Pegawai Habis Kontrak Tepat sebelum Lebaran Tak Kebagian THR? Begini Ketentuan Kemnaker

8 Apr 2023 : 17.36 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Waduh, Pegawai Habis Kontrak Tepat sebelum Lebaran Tak Kebagian THR? Begini Ketentuan Kemnaker

AYOBANDUNG.COM - Jelang lebaran, THR merupakan hal yang paling ditunggu-tunggu para pegawai. Tapi ternyata nasib tak mujur harus ditelan para karyawan yang habis kontrak.

Pasalnya, pegawai yang habis kontrak tepat sebelum perayaan lebaran tak berhak menerima THR atau Tunjangan Hari Raya.

Ketentuan soal pegawai habis kontrak yang tak kebagian THR telah diatur oleh Kemnaker.

Baca Juga: Viral Surat Pengurus RT di Cengkareng Jakbar Minta THR ke Warga, Ini Respons Pihak Kepolisian dan Pemerintah

Tentunya persoalan THR bagi para pegawai habis kontrak ini juga menjadi pertanyaan pihak terkait.

Melalui Instagram resminya @kemnaker, pihak Kemnaker memastikan bahwa para pegawai kontrak yang mengalami habis kontrak sebelum lebaran tak berhak menerima THR.

'Bagi pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak, dan masa kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan, maka tidak berhak atas THR Keagamaan,' tulis unggahan dalam akun tersebut.

Bukan hanya asal bicara, ternyata aturan soal THR bagi para pegawai kontrak juga telah diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Resign Sebelum Lebaran Tetap Dapat THR atau Tidak? Ini Jawabannya

Tertulis jelas dalam pasal 7 ayat 3 Permenaker, bahwa para pegawai atau buruh yang hubungan kerjanya dilandasi PKWT (Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu) dan berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan, maka tak bisa menerima tunjangan.

Dalam aturan yang sama, kemudian diatur kategori pegawai yang berhak menerima THR.

Berikut ini daftar penerima THR menurut Permenaker Nomor 6 Tahun 2016:

- Pekerja atau buruh PKWT atau PKWIT yang memeiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Baca Juga: Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diundangkan, Mahfud MD : Sikap Pemerintah!

- Pekerja atau buruh PKWIT yang di PHK oleh perusahaan terhitung sejak H-30 (30 hari menjelang) hari raya keagamaan.

- Pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut. Pegawai terkait berhak menerima THR dari perusahaan yang baru, apabila tak mendapat THR dari perusahaan lama.

Demikian adalah informasi mengenai THR bagi pegawai atau buruh yang habis kontrak sebelum lebaran.***

Sentimen: positif (99.8%)