Sentimen
Negatif (94%)
8 Apr 2023 : 07.05

MPR Sarankan Presiden Segera Buat Perppu RUU Perampasan Aset

8 Apr 2023 : 07.05 Views 8

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

MPR Sarankan Presiden Segera Buat Perppu RUU Perampasan Aset

AKURAT.CO MPR menyarankan Presiden Joko Widodo segera membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait RUU Perampasan Aset dengan alasan kegentingan yang memaksa.

"Kalau memang mau lebih cepat pengesahannya dan dirasakan adanya keperluan genting dan mendesak, Presiden bisa kembali mengajukan aturan perampasan aset ini dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dengan alasan kegentingan yang memaksa, sebagaimana yang sudah biasa dilakukan pemerintah," jelas Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, melalui keterangan resmi, Jumat (7/4/2023).

Menurut dia, hal itu merupakan solusi untuk mempercepat penyelesaian Undang-Undang Perampasan Aset. Sebab, hingga saat ini pemerintah belum menyelesaikan draf RUU Perampasan Aset. Padahal, keberadaan UU Perampasan Aset penting untuk menyelesaikan berbagai kasus seperti transaksi janggal Rp349 triliun.

baca juga:

Karena itulah pemerintah perlu didorong untuk segera merampungkan draf RUU Perampasan Aset agar dapat segera disahkan oleh DPR.

"Itu akan bisa cepat disetujui oleh mayoritas mutlak partai dan fraksi di DPR," ujar HNW, sapaan akrabnya.

Namun, menurut dia, tidak kalah penting dari isu hadirnya RUU Perampasan Aset adalah komitmen penegak hukum untuk menggunakan instrumen hukum dengan berani, jujur dan benar.

Pasalnya, selama ini, sudah banyak undang-undang sejenis yang dihasilkan tetapi pada praktiknya tidak banyak diimplementasikan di lapangan. Misalnya, terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah ditetapkan menjadi undang-undang sejak 2010 tetapi hingga saat ini masih minim sekali digunakan.

"Jadi, regulasi yang dibutuhkan berupa RUU Perampasan Aset itu harus seiring sejalan dengan terus dilakukannya reformasi terhadap penegak dan penegakan hukum di Indonesia, agar tujuan dari hadirnya RUU ini dapat diwujudkan," demikian HNW.

Sentimen: negatif (94.1%)