Sentimen
Negatif (96%)
8 Apr 2023 : 05.29
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Partai Terkait

Waspada Korban Perdagangan Orang Banyak Anak-Anak, Mahfud MD Ungkap Data hingga 2022

8 Apr 2023 : 05.29 Views 19

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Waspada Korban Perdagangan Orang Banyak Anak-Anak, Mahfud MD Ungkap Data hingga 2022

PIKIRAN RAKYAT – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesian kini tengah didalamia aparat penegak hukum. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap fakta mengerikan, sebagian besar korban berasal dari kalangan anak-anak.

Menurut Mahfud, dari catatan data yang berhasil dikumpulkan sejak 2017 hingga 2022, kasus perdagangan orang yang melibatkan anak-anak sebagai korbannya mencapai 50 persen.

"Selama tahun 2017 hingga 2022 terdapat 2.605 kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) di Indonesia. Dari Jumlah tersebut 50.97 persen di antaranya melibatkan anak-anak dan 46,14 persen melibatkan perempuan sebagai korban," ucap Mahfud MD, dikutip Jumat, 7 April 2023.

Adapun Mahfud mengungkapkan hal ini ketika jadi pembiacara dalam diskusi publik bertemakan "Perang Semesta Melawan Sindikat penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal" di Batam Kepulauan Riau, Kamis, 6 April 2023.

Baca Juga: Muzani Pastikan Sandiaga Uno Masih Bagian dari Gerindra, Jabat Posisi Penting di Bawah Prabowo

Setiap tahunnya, kata Mahfud, jumlah kasus terus alami penambahan. Pasalnya, modus operandi semakin berkembangnya terutama dengan penyalahgunaan sosial media saat ini.

Masih dari keterangan Mahfud, aparat penegak hukum harus terlebih dulu memahami pola pidana perdagangan orang ini bekerja, untuk kemudian bisa menangkap sindikat demi sindikat.

"Siapa yang mengirim, siapa yang menerima, lalu yang mengurus imigrasi siapa, pegawai imigrasi nya siapa, daftar nya bisa dibuat, ada setoran-setoran itu," tutur Mahfud.

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Pemprov Jabar Siapkan 40 Posko Antisipasi Bencana dan 19 Posko Jalan Rusak

Dengan adanya temuan kasus anak-anak yang mendominasi, muncul imbauan kuat bagi Majelis Ulama, dewan Gereja, dan sejenisnya untuk mendorng sosialisasi di kalangan masyarakat akan buruknya dampak TPPO bagi kemanusiaan.

Bila diurai, data kasus TPPO periode 2017-2022 oleh Bareskrim Polri antara lain, sebanyak 184 kasus pada 2018, sebanyak 191 kasus pada 2019, sebanyak 383 kasus di tahun 2020, sebanyak 624 kasus di tahun 2021 dan sebanyak 528 kasus pada 2022.

85 persen alias dominasi kasus TPPO ini di Indonesia terjadi di daerah perbatasan, seperti di Provinsi Sumatera Utara, Kepulauan Riau dan Kalimantan Utara. Untuk itulah perlu diadakannya pengetatan, sebab daerah perbatasan menjadi sangat rentan disalahgunakan sebagai tempat penyelundupan PMI non-prosedural.

Baca Juga: PSSI Kehilangan Uang Bantuan FIFA Imbas Piala Dunia U20 Batal di Indonesia, Berapa Nilainya?

"Bahwa jalan-jalan tikus itu ya ada juga. Tetapi sejak saya berdiskusi kemarin justru melalui jalur formal yang banyak dan itu tidak ada yang memberi lampu kuning," ucapnya.

Jika ditinjau dari keterlibatan terhadap isu TPPO, sejauh ini Indonesia telah meratifikasi konvensi PBB dan ASEAN melalui UU Nomor 5 Tahun 2009 dan UU Nomor 12 Tahun 2017. Namun demikian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat pemerintah dan masyarakat belum kompak dalam komitmen pemberantasa human trafficking.

Khusus di wilayah Kepri, sejak 2021, tercatat sudah ada 62 kasus penyelundupan orang dengan tersangka 118 orang dan korban 546 orang. ***

Sentimen: negatif (96.9%)