Sentimen
Negatif (99%)
7 Apr 2023 : 23.10
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Sukabumi, Salatiga

Diklaim Buzzer, Aparat Cap Tersangka Penyebar ‘Baju Bekas Sitaan Dibawa Pulang Polisi’ Tukang Onar

7 Apr 2023 : 23.10 Views 11

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Diklaim Buzzer, Aparat Cap Tersangka Penyebar ‘Baju Bekas Sitaan Dibawa Pulang Polisi’ Tukang Onar

PIKIRAN RAKYAT – Polisi mengklaim dua orang tersangka kasus penyebaran status WhatsApp baju bekas sitaan untuk hadiah lebaran adalah buzzer. Gambar viral itu berimbas diringkusnya dua orang pria berinisial IAS (26) dan EW (29).

Sebelumnya, media sosial geger dengan kemunculan story WhatsApp diduga kerabat seorang anggota polisi, yang menunjukan 1 ball besar pakaian bekas impor sebagai barang bukti sitaan. Dalam foto bahkan disebutkan bahwa barang itu berasal dari oknum di unit Ditreskrimsus.

Setelah menetapkan tersangka dalam kasus ini, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, mengatakan bahwa keduanya bertindak demikian sebab merupakan bagian dari Buzzer alias kelompok yang mendorong suatu opini ke kalangan masyarakat.

“Untuk sementara ini hasil dari proses penyidikan kita, memang mereka ini Buzzer. Jadi mereka ini Buzzer. Ini orang-orang yang seperti ini yang harus kita lakukan penindakan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, 6 April 2023.

Baca Juga: Pengamat Beberkan Dua Alasan Indonesia Hanya Diberi 'Kartu Kuning' oleh FIFA

Auliansyah melanjutkan, buzzer-buzzer seperti IAS dan EW merupakan tukang onar di dunia maya, yang kali ini merugikan sebab menggiring opini negatif terhadap aparat kepolisian.

“Buzzer-Buzzer ini yang membuat keonaran di media sosial akhirnya ya bikin, bikin ribet lah kemudiannya,” ucapnya.

Sementara itu, perempuan berinisial AM yang juga terlibat sebagai pembuat status WhatsApp mengaku dia mengunggah hal tersebut hanya bermodalkan iseng.

“Ini yang membuat kami berpesan kepada masyarakat jangan sampai melakukan hal-hal seperti ini, membuat iseng yang nantinya akan menjadi permasalahan yang ada pidananya,” ucap Auliansyah.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis juga mengungkapkan bahwa motivasi pelaku menyebarkan status WhatsApp terkait adalah lantaran tidak suka atau benci terhadap aparat.

Baca Juga: Merapi Luncurkan 23 Guguran Lava Pijar Sejauh 2.000 Meter pada Jumat Pagi

“Menurut hasil pemeriksaan kami, tersangka belum bisa memberi jawaban yang pasti hanya saja mereka mengatakan tidak suka sama polisi,” kata Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam konferensi Pers pada Kamis, 6 April 2023.

Dalam proses peringkusan, IAS (26) diamankan di Kota Salatiga, Jawa Tengah, EW (29) diamankan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, dan AM (21) diamankan di Sukabumi, Jawa Barat. Polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu tiga buah ponsel dari IAS, satu unit PC, dan satu akun twitter @Askrlfess dan email [email protected].

“Kemudian barang bukti tersangka EW dua unit ponsel, satu akun Twitter @rcyourbae, alamat email [email protected], dan satu unit laptop, sedangkan AM diamankan satu buah ponsel,” kata Auliansyah Lubis menjelaskan.

Ketiga tersangka disebut terjerat Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. ***

Sentimen: negatif (99.9%)