Sentimen
Negatif (99%)
7 Apr 2023 : 18.50
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Polisi Ungkap Sosok Penyebar Foto Barang Bukti Baju Bekas Impor: Mereka Buzzer

7 Apr 2023 : 18.50 Views 7

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Polisi Ungkap Sosok Penyebar Foto Barang Bukti Baju Bekas Impor: Mereka Buzzer

PIKIRAN RAKYAT - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Auliansyah Lubis mengungkap sosok penyebar foto barang bukti baju bekas impor kasus gambar status WhatsApp yang viral baju bekas sitaan untuk hadiah lebaran. Dua orang tersangka yang ditahan ternyata adalah buzzer.

Dua tersangka tersebut berinisial IAS berusia 26 tahun dan EW berusia 29 tahun. Auliansyah Lubis mengatakan bahwa kedua orang tersangka itu merupakan buzzer.

"Untuk sementara ini hasil dari proses penyidikan kita, memang mereka ini Buzzer. Jadi mereka ini buzzer," ujarnya kepada wartawan, dikutip dari PMJ News pada Kamis, 6 April 2023.

Auliansyah mengatakan, kegiatan buzzer yang menyebarkan informasi bohong harus ditindak. Pasalnya, ujar Auliansyah, buzzer seperti mereka kerap berbuat onar di media sosial (medsos).

Baca Juga: Gerhana Matahari Hibrida 20 April 2023 Warnai Fenomena Astronomi Langka Jelang Lebaran

Ketiga Pelaku Disebut Benci Polisi

Auliansyah Lubis mengatakan, para tersangka pelaku penyebaran foto barang bukti pakaian bekas untuk dipakai lebaran yang sempat viral tersebut karena tidak suka atau benci dengan pihak kepolisian.

"Menurut hasil pemeriksaan kami, tersangka belum bisa memberi jawaban yang pasti hanya saja mereka mengatakan tidak suka sama polisi," katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, komputer, laptop, akun Twitter @Askrlfess dan @rcyourbae beserta alamat email-nya.

Baca Juga: Sah! Catat Biaya Haji Terbaru 2023 Berdasarkan Keppres Nomor 7 Tahun 2023

"Barang bukti dari IAS tiga buah ponsel, satu unit PC, satu buah akun twitter @Askrlfess dan email [email protected]. Kemudian barang bukti tersangka EW yaitu dua unit ponsel, satu akun Twitter @rcyourbae, alamat email [email protected], dan satu unit laptop, sedangkan AM diamankan satu buah ponsel," ujar Auliansyah.

Kasus tersebut setelah adanya tuduhan dari akun media sosial Twitter soal barang baju bekas impor yang disita polisi sebagai alat bukti. Akun tersebut menyebarkan informasi bahwa baju bekas itu akan dijadikan hadiah lebaran oleh anggota polisi.

Pada foto status WhatsApp yang diunggah akun Twitter @askrlfess pada Jumat, 31 Maret 2023, tertulis jika baju bekas impor yang dipasang di status itu akan dijadikan hadiah Lebaran oleh anggota polisi.

Di dalam foto status WhatsApp yang disebarkan tersebut tertulis "Ngakak bngt punya aa katanya 'gaush beli baju lebaran. Di kantor banyak brang2 sitaan nnti d bawa pulang????????Resiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini????',".

Dari foto yang tersebar tersebut, diduga foto baju bekas impor tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada saat konferensi pers Jumat, 24 Maret 2023.***

Sentimen: negatif (99.9%)