Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Pesanggrahan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait

Kombes Pol Trunoyudo

Cristalino David Ozora

Mangatta Toding Allo

Mario Dandy Satriyo

Shane Lukas
Perjalanan AG dalam Kasus Penganiayaan: Santai Merokok saat D Disiksa, Kini Baca Pledoi Berurai Air Mata
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Anak yang berkonflik dengan hukum, AG (15) berurai air mata saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan pada Kamis, 6 April 2023. Dia menjadi salah satu tersangka penganiayaan D (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20).
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan bahwa pihaknya menyampaikan nota pembelaan terbagi tiga. Pledoi itu disampaikan oleh penasihat hukum, orangtua AG, dan AG yang membacakan pledoi yang disusun sendiri.
"Kondisi AG sehat namun memang di pembacaan pledoi tadi beliau menangis. Baik dari orang tua dan penasihat hukum juga meminta maaf terhadap keadaan anak," katanya, Kamis, 6 April 2023.
Selain itu, Mangatta Toding Allo juga membawa sejumlah bukti. Salah satunya, rekaman video kamera pengawas (CCTV) untuk menjadi pertimbangan dalam persidangan.
Baca Juga: Mario Dandy Cs Disebut Mulai Stres hingga Teriak-Teriak di Sel Tahanan
"Di pledoi kami ungkapan semua, ahli kami ada empat, yakni dua pidana anak, satu pidana umum dan satu psikolog forensik kami hadirkan," tuturnya.
Pembacaan replik dan duplik pada sidang AG tersebut disampaikan secara lisan oleh jaksa. Begitu juga oleh penasihat hukum terdakwa.
"Replik dan duplik disampaikan secara lisan. Karena jaksa menanggapi pledoinya secara lisan, maka penasihat hukum juga tanggapi secara lisan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto.
Dia menerangkan, inti dari sidang pada Kamis, 6 April 2023 ini, yakni jaksa penuntut umum (JPU) tetap pada tuntutan, yaitu AG ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama empat tahun. Pihaknya pun terus melakukan sidang setiap hari sejak Rabu (29/3) lalu menyesuaikan masa penahanan AG.
"Dasar hukumnya Pasal 61 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, sidang pembacaan putusan pada Senin (10/4) secara terbuka untuk umum dan terdakwa anak tidak wajib hadir," ujar Selatan Djuyamto.
Baca Juga: Pengacara Sebut AG Tak Akan Hadiri Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora
Santai Merokok saat D Disiksa
AG (15) yang merupakan teman wanita Mario Dandy Satriyo, tampak santai sambil mengisap rokok saat menyaksikan Mario Dandy mengintimidasi Cristalino David Ozora. Hal itu terungkap dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora (D) yang digelar pada Jumat, 10 Maret 2023.
Berdasarkan rekonstruksi, kejadian bermula ketika Mario Dandy menyuruh David push up dengan posisi tobat. Penyidik menjelaskan, posisi tobat yang dimaksud adalah meletakkan kepala di aspal dan kedua tangan berada di belakang punggung.
Saat itu, AG keluar dari mobil dan menyaksikan David sambil mengisap rokok.
“Adegan selanjutnya, di sini ada momen AG mengambil korek yang ada di samping kepala korban dan membakar rokok milik AG sendiri,” sebut seorang penyidik pada 10 Maret 2023 seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.
Tersangka Mario Dandy kemudian menyuruh korban untuk melakukan push up sebanyak 50 kali dan hanya sanggup sebanyak 20 kali.
Mario Dandy kemudian melakukan tendangan dengan kaki kanan ke arah kepala yang membuat korban langsung tidak sadarkan diri. Mario Dandy kemudian melanjutkan penganiayaan kepada David Ozora hingga membuat David koma.
Penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi adegan penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora di Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan Kompleks Perumahaan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Maret 2023.
Dalam rekonstruksi tersebut, hanya Mario Dandy dan Shane Lukas yang dihadirkan penyidik, sementara AG tidak hadir dengan alasan masih di bawah umur. Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Andiko.
Baca Juga: JPU Tuntut AG Dipenjara 4 Tahun, Hal yang Meringankan Tuntutan Terungkap
AG Dituntut 4 Tahun Penjara
Pacar Mario Dandy, AG (15) dituntut 4 tahun tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) DKI Jakarta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). AG dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
"Kemudian kepada yang bersangkutan salah satunya adalah untuk menjalani pidana di LPKA itu selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman di PN Jakarta Selatan pada Rabu 5 April 2023.
"Jadi tuntutan dari jpu adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana," ucapnya.
Selain itu, Syarief mengungkap hal yg memberatkan dan meringankan AG. Memberatkan luka berat kepada korban.
Adapun hal yang meringankan adalah masih berusia muda, sehingga diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.***
Sentimen: negatif (100%)