Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait

Cristalino David Ozora

Mangatta Toding Allo
AG Dituduh Masih Berbohong Saat Bacakan Pledoi, Air Mata Tidak Bisa Luluhkan Pihak D
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Anak yang berkonflik dengan hukum, AG (15) dituduh pihak D masih berbohong saat memberikan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan pada Kamis, 6 April 2023.
AG dalam persidangannya bahkan sampai beruraian air mata saat membacakan pledoinya. "Kami lihat anak berkonflik hukum AG masih berbohong dan itu dimasukkan sebagai salah satu fakta yang dibuat dalam kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU)," kata Mellisa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 6 April 2023.
Mellisa menyebutkan AG maupun orangtua terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalah. Malah, lanjut Mellisa, pihak AG meminta dibebaskan dari perkara.
Mellisa berharap hakim tunggal dapat melihat sisi keadilan betapa berat atau rusaknya perlakuan kepada korban D. "Kemarin disampaikan JPU maksimal tuntutan empat tahun, artinya masih ada kelayakan untuk hakim memutuskan lebih maksimal, yakni enam tahun," katanya.
Baca Juga: Heboh Fenomena Ida Dayak, Pengamat Beberkan 7 Alasan Pengobatan Alternatif Digandrungi Masyarakat
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan bahwa pihaknya menyampaikan nota pembelaan terbagi tiga. Pledoi itu disampaikan oleh penasihat hukum, orangtua AG, dan AG yang membacakan pledoi yang disusun sendiri.
"Kondisi AG sehat namun memang di pembacaan pledoi tadi beliau menangis. Baik dari orang tua dan penasihat hukum juga meminta maaf terhadap keadaan anak," katanya, Kamis, 6 April 2023.
Selain itu, Mangatta Toding Allo juga membawa sejumlah bukti. Salah satunya, rekaman video kamera pengawas (CCTV) untuk menjadi pertimbangan dalam persidangan.
"Di pledoi kami ungkapan semua, ahli kami ada empat, yakni dua pidana anak, satu pidana umum dan satu psikolog forensik kami hadirkan," tuturnya.
Baca Juga: Line Up Soundrenaline 2023 Diumumkan, Ada Lauv hingga Kodaline
Pembacaan replik dan duplik pada sidang AG tersebut disampaikan secara lisan oleh jaksa. Begitu juga oleh penasihat hukum terdakwa.
"Replik dan duplik disampaikan secara lisan. Karena jaksa menanggapi pledoinya secara lisan, maka penasihat hukum juga tanggapi secara lisan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto.
AG Dituntut 4 Tahun Penjara
Pacar Mario Dandy, AG (15) dituntut 4 tahun tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) DKI Jakarta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). AG dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
"Kemudian kepada yang bersangkutan salah satunya adalah untuk menjalani pidana di LPKA itu selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman di PN Jakarta Selatan pada Rabu 5 April 2023.
"Jadi tuntutan dari jpu adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana," ucapnya.
Selain itu, Syarief mengungkap hal yg memberatkan dan meringankan AG. Memberatkan luka berat kepada korban.
Adapun hal yang meringankan adalah masih berusia muda, sehingga diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.***
Sentimen: negatif (100%)