Sentimen
Negatif (100%)
6 Apr 2023 : 22.34
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: penganiayaan

Kuasa Hukum D Klaim AG Tidak Menunjukkan Rasa Penyesalan di Persidangan: Dia Masih Berbohong

6 Apr 2023 : 22.34 Views 4

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kuasa Hukum D Klaim AG Tidak Menunjukkan Rasa Penyesalan di Persidangan: Dia Masih Berbohong

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa hukum D, Mellisa Anggraini mengemukakan hasil sidang hari ini, Kamis, 6 April 2023. Menurutnya, anak berkonflik dengan hukum AG (15) masih berbohong saat memberikan keterangan mengenai kasus penganiayaan.

Dalam sidang nota pembelaan atau pledoi tersebut, AG terus menyangkal kejadian penganiayaan dan hal tersebut masuk sebagai salah satu fakta yang disimpulkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami lihat anak berkonflik hukum AG masih berbohong dan itu dimasukkan sebagai salah satu fakta yang dibuat dalam kesimpulan JPU," kata Mellisa Anggraini.

Melisa Anggraini menyimpulkan bahwa apa yang disampaikan AG dan orangtuanya di persidangan tidak memperlihatkan rasa penyesalan. Justru pihak AG meminta dibebaskan dari perkara.

Baca Juga: Viral Ribuan KIP Berserakan di Lapak Pengepul Sampah Rangkasbitung, Netizen: Lari ke Mana Uangnya?

Momen penyampaian nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukum AG tidak kuat dalam membuktikan analisis fakta, sehingga tidak mampu membantah kesimpulan yang disampaikan oleh JPU.

Padahal, menurut Mellisa, yang menjadi pemberat tuntutan AG yakni kondisi korban D yang mengalami luka berat sehingga pihaknya yakin AG mendapat vonis yang tinggi, pihaknya menilai AG sebagai pelaku penganiayaan terhadap D.

Dengan demikian, Mellisa Anggraini berharap hakim bisa melihat sisi keadilan betapa berat dan rusaknya perlakuan AG kepada korban D.

"Kemarin disampaikan JPU maksimal tuntutan empat tahun, artinya masih ada kelayakan untuk hakim memutuskan lebih maksimal, yakni enam tahun," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam Antara.

Baca Juga: AG Dituduh Masih Berbohong Saat Bacakan Pledoi, Air Mata Tidak Bisa Luluhkan Pihak D

Sidang selanjutnya akan digelar Senin, 10 April 2023 mendatang. Dalam sidang ini, pihak korban D berharap bisa mendengar langsung putusan hakim yang sesuai dengan harapan mereka.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan pembacaan replik dan duplik pada sidang AG yang disampaikan secara lisan oleh jaksa maupun penasihat hukum.

"Replik dan duplik disampaikan secara lisan. Karena jaksa menanggapi pledoinya secara lisan, maka penasihat hukum juga tanggapi secara lisan," ujar Djuyamto, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Djuyamto menjelaskan inti dari sidang Kamis ini adalah JPU tetap pada tuntutan yaitu AG ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama empat tahun.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut anak berkonflik dengan hukum, AG (15) ditempatkan di LPKA selama empat tahun terkait kasus penganiayaan terhadap D (17).***

Sentimen: negatif (100%)