Sentimen
Positif (100%)
6 Apr 2023 : 20.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sukoharjo

Ada perbaikan, Prima di Sukoharjo dinyataan belum memenuhi syarat

6 Apr 2023 : 20.50 Views 1

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Politik

Ada perbaikan, Prima di Sukoharjo dinyataan belum memenuhi syarat

Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

Elshinta.com - Rapat pleno hasil verifikasi faktual Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) oleh KPU Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah menyatakan partai tersebut belum memenuhi syarat. Ada sejumlah kelengkapan syarat yang harus dipenuhi partai politik bersangkutan agar lolos menjadi peserta pemilu 2024. Namun demikian hasil pleno tingkat kabupaten ini akan diserahkan dalam rapat pleno KPU Provinsi Jawa Tengah, hari ini.

Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo menyatakan, KPU melakukan tahapan verifikasi faktual kepengurusan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI agar partai melanjutkan  tahapan pemilu. Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo secara langsung mendatangi kantor dewan pimpinan kabupaten di Desa Wirun Kecamatan Mojolaban.

"Memastikan kantor partai ada dan masih aktif meskipun status sewa hingga Tahun 2026," kata Syakbani, Rabu (5/4/2023).

Dia melanjutkan, untuk susunan kepengurusan dengan keterwakilan perempuan 33,33 persen memenuhi syarat. Kemudian syarat dukungan juga ditunjukkan bersama dengan bukti dokumen dukungan yang sah. Pengurus yang meliputi ketua, sekretaris dan bendahara bisa menunjukkan kartu identitas dan kartu tanda anggota (KTA).

"Dokumen sah dan memenuhi syarat," tambahnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Kamis (6/4).

Syakbani menyebutkan, kekurangan syarat dari Prima adalah keanggotan partai yang ditunjukkan dengan bukti KTA. Syarat tersebut yang kemudian harus diperbaiki Prima untuk kemudian dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. Sehingga hasil verfak tingkat kabupaten Prima dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

"Masih harus ditunggu perbaikan syaratnya untuk kemudian dinyatakan memenuhi syarat atau tidak," kata dia.

Dikatakan Syakbani, hasil verfak kabupaten tetap diserahkan ke KPU provinsi untuk dirapat-plenokan tingkat Jawa Tengah,  Kamis (6/4/2023) dan selanjutnya tingkat pusat.

Seperti diketahui, gugatan Prima dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU. Hal tersebut kemudian menjadi dasar partai mengajukan laporan ke Bawaslu agar KPU melanjutkan tahapan pemilu berupa verfak terhadap parpol bersangkutan.

Sentimen: positif (100%)