Sentimen
Negatif (100%)
6 Apr 2023 : 17.05
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: bandung, Bekasi, Brebes, Malang, Cikarang, Garut

Janji Belikan HP, Modus Ulah Bejat Ayah Hamili Anak Tiri Lalu Bunuh Bayinya di Bekasi

6 Apr 2023 : 17.05 Views 11

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Janji Belikan HP, Modus Ulah Bejat Ayah Hamili Anak Tiri Lalu Bunuh Bayinya di Bekasi

PIKIRAN RAKYAT - Seorang ayah tega memperkosa anak tirinya berulang kali hingga hamil lalu melahirkan. Namun untuk menyembunyikan aksi bejatnya, pelaku justru menghabisi bayi hasil hubungan gelap dengan anak tirinya tersebut.

Aksi ini dilakukan pelaku, AT (45) terhadap anak sambungnya AM (18) di kediamannya di Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi. Pemerkosaan ini dilakukan AT saat istrinya atau ibu kandung dari korban sedang keluar rumah.

Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, pelaku sebenarnya telah membesarkan korban sejak umur 7 tahun. Namun, hasrat bejat itu muncul ketika korban sudah beranjak besar.

Pelaku yang memiliki niat jahat lantas mengimingi korban dengan janji akan dibelikan telepon seluler. Dengan ditambah paksaan, korban yang masih kelas XII SMA ini pun tidak berdaya diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku.

Baca Juga: Geger Gadis di Bawah Umur asal Garut Dihamili Jin, Ternyata Diperkosa Ayah Tiri

"Jadi modus operandinya, ayah tiri mengajak anak tirinya untuk hubungan badan dengan iming-iming sesuatu, yaitu HP. Tapi HP-nya sampai sekarang enggak dibeliin," ucap Twedi saat menggelar konferensi pers di di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Rabu, 5 April 2023.

Twedi mengungkapkan, nafsu bejatnya itu berawal ketika AT sering memegang bagian tubuh korban saat ia tertidur. Aksi itu berlanjut hingga upaya pemerkosaan.

Dari hasil pemeriksaan, tercatat pelaku memperkosa korban hingga 10 kali sampai korban mengandung, dan dilakukan sejak 2022.

Saat mengandung bayi hasil kejahatan pelaku, ibu kandung korban mulai curiga. Pasalnya terdapat perubahan tubuh yang signifikan terhadap korban. Hanya saja, upaya sang ibu untuk membawa anaknya ke fasilitas kesehatan kerap ditolak.

Baca Juga: Wanita di Arjasari Bandung Ditemukan Tewas, Diduga Dicekik dan Diperkosa Sebelum Dibunuh

"Kalau pelaku tentu menyadari korban ini hamil, meski tak ada upaya untuk digugurkan. Sedangkan ibu kandungnya, hanya curiga, karena korban emosional saat ditanya, sehingga tak pernah tes kehamilan di bidan," ucapnya.

Selanjutnya, sang ibu terkejut melihat anaknya yang terkulai lemas di kamar mandi. Sedangkan di sebelahnya ada sang suami yang menggendong bayi yang sudah tidak bernyawa. Rupanya bayi malang itu lebih dulu dihabisi oleh pelaku.

AT mengaku tega membunuh anaknya sendiri dikarenakan panik saat bayi tersebut menangis setelah dilahirkan oleh AM yang menjalani proses persalinan di dalam kamar mandi rumahnya.

"Alasan pertama, karena panik begitu lahir, aibnya diketahui orang lain. Dipukul pakai tangan," ucap Twedi.

Selanjutnya dari visum, rupanya bayi tersebut sempat dibekap menggunakan bantal oleh pelaku.

"Kami sampaikan hasil visum awalnya atau perawat yang melihat bahwa diduga awalnya ada kekerasan. Setelah dikuburkan dibongkar makamnya. Setelah diotopsi hasil sementara diketahui ada luka dalam di kepala. Menurut pelaku, setelah menutup muka bayi dengan kain dan bantal, melakukan kekerasan," katanya.

Baca Juga: Kasus Gadis 15 Tahun Diperkosa 6 Pemuda di Brebes Berakhir Damai, Dimediasi LSM dan Diberi Uang Kompensasi

Sempat Ditutupi

Twedi menambahkan, pihak keluarga pelaku dan korban mencoba menutupi hal tersebut, namun terendus oleh warga sekitar yang curiga setelah melihat proses pemakaman di TPU dekat lokasi. Warga tersebut kemudian mengadukan hasil temuannya ke anggota kepolisian yang juga tinggal di dekat lokasi itu.

"Selanjutnya kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat sekitar, termasuk tetangga dan kyai beserta RT yang membantu memberikan informasi soal kejanggalan yang ada di wilayah sana. Saya imbau kepada masyatakat, apabila diketahui ada kejanggalan di tempat tinggalnya, segera menghubungi kami," kata Twedi.

Atas aksi bejat tersebut, AT dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Kekerasan terhadap Anak di bawah Umur dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.***

Sentimen: negatif (100%)