Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: bandung, Serang
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait

Cristalino David Ozora

Jonathan Latumahina

Shane Lukas
Roundup: Banser GP Ansor Kawal Sidang AG, Pacar Mario Dandy Dituntut Empat Tahun Penjara
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - AG anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 5 April 2023. Hal ini membuat Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda (GP) Ansor membawa barisan pemuda (Banser) untuk mendukung korban D (17).
Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor DKI Jakarta Muhammad Ainul Yakin mengatakan kedatangan teman-teman Banser GP Ansor untuk memberikan dukungan moral pada D, selaku korban kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio, Shane Lukas, dan AG.
Ainul membawa sebanyak 30 personel Banser menggunakan seragam bertujuan untuk mengawal kasus penganiayaan terhadap korban D agar berjalan lancar dan adil.
Ainul juga meminta agar AG tidak menyatakan takut karena hadirnya Banser GP Ansor di sidangnya. Pasalnya, menurut Ainul, gara-gara AG psikologis David tergangu.
Baca Juga: POPULER HARI INI: 64 Lokasi Penukaran Uang di Bandung hingga Israel Serang Jemaah Masjid Al Aqsa
"Jadi jangan berpikir psikologis dia terganggu. Psikologis D juga sudah lama terganggu, gara-gara dia gitu," sambungnya.
Ainul berharap dalam persidangan ini majelis hakim bisa menegakkan hukum secara adil dan transparan.
"Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) harus maksimal, maksimal bagaimana biar hakim yang tahu," tutupnya.
Tersangka Mulai Stres dan Teriak-teriak di Sel
Jonathan Latumahina, ayah David Ozora menyebut persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk AG, anak yang berkonflik dengan hukum, mengungkap banyak hal dari kasus yang menimpa anaknya. Namun dia merasa sedikit kecewa lantaran banyak hal tak tersampaikan kepada masyarakat lantaran digelar tertutup.
Namun ayah David Ozora ini mendapatkan bocoran dari kuasa hukumnya yang menyaksikan keseluruhan proses persidangan. Disampaikan Jonathan, para tersangka kasus penganiayaan mulai tak akur.
Jonathan menyebut para tersangka justru saling serang dalam persidangan pada Selasa, 4 April 2023 kemarin. Bahkan para tersangka yang terlibat dalam kasus penganiayaan menangisi nasibnya.
“Sidang kemarin banyak hal yang tidak tersampaikan di media karena tertutup, mulai dari tersangka yang mulai stres dan teriak2 di sel, banjir airmata yang pernah gue janjikan, saling serang antar tersangka,” ucap Jonathan, pada Rabu, 5 April 2023.
Dia pun berharap sidang untuk kedua tersangka, Mario Dandy dan Shane Lukas bisa digelar secara terbuka. Agar publik bisa melihat kekejian yang dilakukan oleh keduanya terhadap David Ozora.
Baca Juga: Pemerintah Didesak Pulangkan Dede Asiah, PMI Korban Perdagangan Orang di Suriah
“Sidang selanjutnya (mario dan shane) live dong, kan mereka bukan anak-anak,” kata Jonathan.
AG Dituntut 4 Tahun Penjara
AG dituntut 4 tahun tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) DKI Jakarta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). AG dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
"Kemudian kepada yang bersangkutan salah satunya adalah untuk menjalani pidana di LPKA itu selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman di PN Jakarta Selatan pada Rabu 5 April 2023.
"Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana," ucapnya.***
Sentimen: negatif (100%)