Sentimen
Positif (97%)
6 Apr 2023 : 10.02
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Grup Musik: APRIL

Institusi: MUI

Hukum Tukar Uang Baru Menurut Islam, Awas! Bisa Jadi Haram Kalau Lakukan Hal Ini

6 Apr 2023 : 10.02 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Hukum Tukar Uang Baru Menurut Islam, Awas! Bisa Jadi Haram Kalau Lakukan Hal Ini

AYOBANDUNG - Menjelang Lebaran, atau Idul Fitri tidak sedikit orang-orang yang kemudian ingin melakukan tukar uang baru. Lalu apa hukum tukar uang baru menurut Islam?

Seperti kita ketahui, di Indonesia sendiri terdapat tradisi silaturahmi saat hari raya Lebaran bersama keluarga dan kerabat.

Bukan hanya saling memaafkan satu sama lain, tak jarang terdapat tradisi salam tempel di mana seseorang saling berbagi rezeki.

Baca Juga: Tips Tukar Uang Baru untuk Lebaran Idul Fitri 2023, Caranya Begini Agar Tak Kebingungan

Umumnya, uang baru akan diberikan kepada anak-anak dari orang tua atau kerabat lain seperti tante atau om hingga kakak sepupu.

Menjelang Lebaran, tidak sedikit pula dapat kita temui Jasa Penukaran Uang Baru.

Sebab uang di mesin ATM tak selalu dalam kondisi baik, kekinian sudah mulai banyak Jasa Penukaran Uang Baru.

Lantas bagaimana hukum tukar uang baru dalam Islam?

 Baca Juga: Fenomena Gerhana Matahari Hibrid Bakal Terjadi Jelang Lebaran pada 20 April 2023, Paling Lama Muncul di Maluku

Dikutip dari laman Suara.com dan Mui.or.id, kegiatan tukar dalam agama Islam sudah diatur serta ada sejak zaman Nabi.

Kendati demikian, tidak sembarangan, Rasulullah SAW saat melakukan kegiatan pertukaran tentu saja menerapkan syarat hingga ketentuan agar bersifat adil.

Beberapa hal dipertimbangkan, mulai dari jenis transaksi, takaran, jenis barang hingga jumlahnya.

Terdapat hadist riwayat muslim yang menjelaskan pula aktivitas tukar menukar di zaman Nabi dengan bunyi sebagai berikut.

 Baca Juga: Daftar Lokasi Penukaran Uang Baru di Jawa Barat, Segera Pesan sebelum Kuota Habis, Cek Wilayah Terdekatmu!

“Jika emas dibarter dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum bur (gandum halus) ditukar dengan gandum bur, gandum syair (kasar) ditukar dengan gandum syair, korma ditukar dengan korma, garam dibarter dengan garam, maka takarannya harus sama dan tunai. Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunai.”

Jika dipahami lebih dalam, jumlah barang atau harga yang ditukar yakni nilainya haruslah sama dan tidak merugikan salah satu pihak.

Saat jumlah uang yang ditukar terdapat kelebihan, mengacu pada hadist di atas maka hukum tukar uang baru untuk lebaran tergolong Riba dan haram hukumnya dilakukan.

Sebagai contoh, jika A menyerahkan uang Rp 970 ribu untuk ditukar dengan pecahan Rp 970 ribu namun dilebihkan sebab adanya jasa tukar hingga mencapai nilai Rp 1 juta.

 Baca Juga: 7 Pahlawan Nasional yang Jadi Gambar Utama di Uang Baru 2022

Jika uang sejenis sama-sama Rupiah, maka dalam Islam hukumnya haram sebab mengandung Riba.

Kecuali, jika uang yang digunakan untuk transaksi berjenis dollar dengan nilai satu juta hukumnya tetap halal sebab salah satunya komoditas yang satunya yakni alat bayar.

Oleh karenannya, dalam penukaran uang baru khususnya di hari Lebaran, Anda wajib lebih teliti dan memperhatikan hukum serta syariatnya agar tak terjerumus praktik Riba yag tergolong haram.

Bukannya berkah, niat berbagi rezeki jika tak memperhatikan syariat dan hukum Islam bisa menjadi dosa.

 Baca Juga: INGAT! Jadwal Penukaran Uang Baru 2022 dan Cara Daftar Melalui Aplikasi PINTAR

Nah, itu dia sekilas penjelasan mengenai hukum tukar uang baru dalam Islam ketika Lebaran. Semoga bermanfaat!

Sentimen: positif (97.7%)