Sentimen
Positif (88%)
5 Apr 2023 : 20.11
Informasi Tambahan

BUMN: BRI

Event: Ramadhan

Besaran THR dan Gaji 13 Non ASN Sampai Rp24 Juta, Siapa Saja yang Akan Menerimanya?

5 Apr 2023 : 20.11 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Besaran THR dan Gaji 13 Non ASN Sampai Rp24 Juta, Siapa Saja yang Akan Menerimanya?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Menggiurkan! Cek besaran THR dan gaji 13 Non ASN ada yang jumlahnya sampai Rp24 juta lebih, siapa saja yang akan menerimanya?

Melihat rilisan PMK terbaru soal pembayaran THR PNS 2023 dan gaji 13 2023, besaran THR dan gaji 13 Non ASN sangat menggiurkan.

Pada ketentuan PMK terbaru tahun 2023 tersebut, honorer atau Non ASN juga menerimanya, yuk intip berapa besaran THR dan gaji 13 Non ASN yang akan diterima dan siap saja yang akan menerimanya?

Dikutip ayobandung.com dari Peraturan tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya dan gaji tiga belas tahun 2023, tenaga Non ASN yang kini bekerja pada lembaga nonstruktural juga kebagian.

Baca Juga: 8 Daftar Instansi dan Sekolah Kedinasan 2023 yang Buka Formasi CPNS 2023, Siap-siap Auto Jadi PNS!

Selain mereka yang bekerja pada instansi pemerintah, adapun pegawai Non ASN yang berhak terima jika bekerja pada

Pertama, lembaga nonstruktural

Kedua, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah. Mereka berhak mendapatkan sejumlah besaran THR dan gaji 13 sebagai pegawai Non ASN.

Ketiga, Lembaga Penyiaran Publik

Keempat, perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, atas jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Mengacu kepada PMK Nomor 39 Tahun 2023, beberapa jabatan pada instansi Pemerintah dan nonstruktural yang akan mendapatkan kedua jenis hadiah dari Pemerintah ini.

Lantas siapa saja yang akan menerima sejumlah besaran THR dan gaji 13 Non ASN sampai Rp24 juta lebih dan yang mendapatkan sejumlah besaran lainnya?

Baca Juga: Ajukan Pinjaman KUR BRI 2023 saat Ramadhan, Begini Ketentuan Terbaru dari Pihak Bank

Berikut besaran maksimal Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

Pertama, Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain, besaran maksimal yang diterimanya senilai Rp 24.134.000,00

Kedua, Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain dengan besaran yang akan diterimanya senilai Rp 21.237.000,00

Ketiga, Sekretaris atau dengan sebutan lain, besaran maksimal yang diterimanya senilai Rp 18.340.000,00

Keempat, Anggota, besaran maksimal yang akan diperolehnya senilai Rp 18.340.000,00

2. Pegawai Non ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

Pertama, Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Maksimal sebesar Rp 19.939.000,00

Kedua, Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama maksimal besaran yang didapatkannya senilai Rp l4. 702.000,00

Ketiga, Eselon III/Pejabat Administrator besaran maksimal yang didapatkannya senilai Rp 8.987.000,00

Keempat, Eselon IV/ Jabatan Pengawas dengan jumlah besaran yang diperolehnya maksimal senilai Rp7.517.000,00

3. Pegawai Non Pegawai ASN bertugas di instansi pemerintah dan juga mereka yang bekerja di Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2016, dengan jabatan yang melekat, yaitu Pejabat Pelaksana dengan jeniang pendidikan sebagai berikut:

Pertama, Pendidikan SD/ SMP atau sederajat

Sampai masa kerja 10 tahun senilai Rp 3.219.000,00

Masa kerja diatas 10 tahun sampai dengan 20 tahun senilai Rp 3.613.000,00

Masa kerja diatas 20 tahun senilai Rp 4.079 .000,00

Baca Juga: Waduh Jokowi Tak Suka Menterinya Gaduh, Johan Budi Nekat Sentil Mahfud MD: Hati-hati Nanti Direshuffle Lho

Kedua, Pendidikan SMA/DI/ sederajat

Sampai masa kerja 10 tahun senilai Rp 3.842.000,00

Masa kerja diatas 10 tahun sampai dengan 20 tahun senilai Rp 4.329.000,00

Masa kerja diatas 20 tahun senilai Rp 4.984.000,00

Ketiga, Pendidikan DII/DIII/ sederajat

Sampai masa kerja 10 tahun senilai Rp 4.138.000,00

Masa kerja diatas 10 tahun sampai dengan 20 tahun senilai Rp 4.657.000,00

Masa kerja diatas 20 tahun senilai Rp 5.397 .000,00

Keempat, Pendidikan Sl/DIV/sederajat

Sampai masa kerja 10 tahun senilai Rp 4.735.000,00

Masa kerja diatas 10 tahun sampai dengan 20 tahun senilai Rp 5.394.000,00

Masa kerja diatas 20 tahun senilai Rp 6.229.000,00

Baca Juga: Tegas! Ganjar Pranowo Sama Sekali Tak Menyesal Tolak Timnas Israel hingga Buat Timnas U-20 Gagal Bermain

Kelima, Pendidikan S2 / S3 / sederajat

Sampai masa kerja 10 tahun senilai Rp5.064.000,00

Masa kerja diatas 10 tahun sampai dengan 20 tahun senilai Rp 5.770.000,00

Masa kerja diatas 20 tahun senilai Rp 6.769.000,00

Itulah jumlah besaran THR dan gaji 13 Non ASN ada yang jumlahnya sampai Rp24 juta lebih.***

Sentimen: positif (88.7%)