Sentimen
Negatif (99%)
5 Apr 2023 : 15.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Mahfud MD Bongkar TPPU Modus Impor Emas Batangan Bea Cukai, Tak Disangka, Transaksinya Capai Rp189 T!

5 Apr 2023 : 15.50 Views 10

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Mahfud MD Bongkar TPPU Modus Impor Emas Batangan Bea Cukai, Tak Disangka, Transaksinya Capai Rp189 T!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Menkopolhukam Mahfud MD yang juga merupakan ketua komite Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU mengungkap data impor emas batangan senilai Rp189 triliun.

Di depan Komisi III DPR RI, Mahfud MD menyatakan laporan mengenai dugaan TPPU yang mengungkap impor emas batangan tersebut tidak sampai kepada Menteri Keuangan yakni Menkeu Sri Mulyani.

Hal ini berdasarkan pada laporan pejabat eselon I Kemenkeu, bahwasanya Menkeu Sri Mulyani mengaku tidak mengetahui adanya data tersebut di Kemenkeu.

Baca Juga: Berani Gertak Mahfud MD saat Rapat, Simak Koleksi Mobil Mewah Milik Arteria Dahlan

"Ketika ditanya oleh Bu Sri Mulyani itu, ini apa kok ada uang Rp189 triliun, itu pejabat tingginya yang eselon I, ngga ada Bu disini, ndak pernah ada. Ada bilang Pak Ivan. Baru dia bilang 'oh iya ada, itu nanti dicari', dan itu menyangkut Rp189 triliun," kata Mahfud MD dikutip ayobandung.com dari kanal YouTube tvOneNews.

Yang menurut Mahfud, mengenai Rp189 triliun itu merupakan data penting mengenai dugaan pencucian uang di Bea Cukai dengan 15 entitas, tapi laporannya menjadi pajak.

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh PPATK, diketahui pihak Bea Cukai sempat berdalih bahwasanya impor yang dilakukan bukan emas batangan, tetapi emas murni.

"Impor emas, batangan yang mahal-mahal itu, tapi di dalam surat Cukainya itu dibilang emas mentah, diperiksa oleh PPATK, diselidiki," sambung Mahfud MD.

Baca Juga: Jenderal Bintang 3 Dampingi Mahfud MD, Bikin Komisi III DPR Kaget, Ternyata Anggotanya Menkopolhukam

Kemudian, pihak Bea Cukai juga mengaku bahwa emas tersebut dicetak di Surabaya, namun kenyataannya tidak ada pabriknya, padahal itu menyangkut uang miliaran rupiah.

"Dicari ke Surabaya, tidak ada pabriknya," imbuh Mahfud MD.

Mahfud MD kembali menegaskan, bahwa laporan dugaan pencucian uang itu diserahkan pihak PPATK ke Kemenkeu pada tahun 2017.

Yang pada saat itu, laporan transaksi janggal pihak Kementerian Keuangan atau Kemenkeu itu langsung diberikan pada Dirjen Bea Cukai, dan Dirjen Kemenkeu dan dua orang lainnya.

Baca Juga: Waduh Jokowi Tak Suka Menterinya Gaduh, Johan Budi Nekat Sentil Mahfud MD: Hati-hati Nanti Direshuffle Lho

Namun, hingga tahun 2020 laporan dari PPATK pada Kemenkeu tersebut tak pernah ditindaklanjuti oleh pihak Kemenkeu.

Bahkan tahun 2020 ketika dikirim ulang juga laporan tersebut tetap tidak sampai pada Menkeu Sri Mulyani.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menyatakan pihak Bea Cukai sudah memproses hukum temuan hingga ke pengadilan tindak pidana kepabeanan. Namun akhirnya, pihak Bea Cukai kalah di tingkat peninjauan kembali.

"Pengadilan Negeri, BC kalah, lalu BC kasasi, di kasasi BC menang, lalu tahun 2019 dilakukan penelitian kembali PK atas permintaan terlapor, di peninjauan kembali, BC kalah lagi, jadi dianggap tidak terbukti tindak pidana kepabeanannya di peninjauan kembali, PK terakhir 2019," kata Suahasil Nazara.***

Sentimen: negatif (99.2%)