Sentimen
Negatif (87%)
5 Apr 2023 : 14.11
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karet, Pesanggrahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Dito Mahendra

Dito Mahendra

Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo

Sidang AG, APA Bantah Jadi Pembisik Berujung Mario Dandy Aniaya D

5 Apr 2023 : 14.11 Views 4

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Sidang AG, APA Bantah Jadi Pembisik Berujung Mario Dandy Aniaya D

PIKIRAN RAKYAT - Anastasia Pretya Amanda (APA) hadir di sidang AG. Dia membantah telah menjadi pembisik dalam kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo (20).

Kuasa hukum APA, Enita Adyalaksmita mengatakan bahwa pernyataannya di awal tidak berubah, APA membantah telah membisikkan sesuatu pada Mario Dandy yang berujung aniaya korban D.

"Seperti yang sudah di berita acara pemeriksaan (BAP) kok, Amanda tidak sebagai pembisik, sama juga seperti statement semula, tidak berubah," kata Enita Adyalaksmita.

Lebih lanjut, Enita menjelaskan bahwa Amanda mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan untuk bertemu Mario Dandy, melainkan untuk memberikan kesaksian di persidangan.

Baca Juga: Menpora Dito Mahendra Tak Peduli jika Diremehkan karena Masih Muda

Enita menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan bukti bahwa Amanda tidak berperan sebagai pembisik dengan memberikan keterangan dan menjawab pertanyaan selama di persidangan.

Tim kuasa hukum Amanda juga sudah mengumpulkan bukti melalui kumpulan pesan singkat di handphone Amanda untuk mengkorelasikan antara informan dan sosok pembisik.

Pihaknya masih terus menjalani proses pelaporan pencemaran nama baik oleh kuasa hukum AG di Polda Metro Jaya yang diduga melanggar Undang Undang ITE. "Yang ada perkataan MDS bertanya kepada AG kan di situ, kenapa kasusnya jadi harus melebar, gitu loh istilahnya," tuturnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam laman Antara.

Sebagai informasi, APA (19) merupakan saksi penganiayaan terhadap D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait lanjutan laporannya mengenai pencemaran nama baik.

Baca Juga: Angin Segar Revisi UU ITE, DPR Singgung Pasal Karet: Mari Kita Telusuri!

"Penasihat hukum AG yang Instagram-nya menyebut APA sebagai pembisik, juga ada melalui media televisi, media elektronik, cetak, semua sudah dikumpulkan sebagai dokumen pembuktian," ujar Enita.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1376/III/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Maret 2023 dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.***

Sentimen: negatif (87.7%)