Sentimen
Positif (57%)
5 Apr 2023 : 05.42
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Tokoh Terkait

Pembahasan RUU KUHAP dan Revisi UU Narkotika Diperpanjang

5 Apr 2023 : 05.42 Views 3

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

Pembahasan RUU KUHAP dan Revisi UU Narkotika Diperpanjang

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui perpanjangan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata (RUU KUHAP) dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap kedua rancangan undang-undang tersebut di atas sampai dengan masa persidangan kelima yang akan datang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada seluruh peserta rapat paripurna di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/4).

"Setuju," jawab anggota dewan peserta Rapat Paripurna Ke-20 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.

Puan menjelaskan bahwa pimpinan Komisi III DPR meminta perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada Senin (3/4).

Baca Juga :

Pengesahan UU Provinsi Jaga Karakteristik Daerah

"Meminta perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sampai dengan Masa Persidangan Ke-V yang akan datang," kata dia.


Redaktur : Sriyono

Penulis : Antara

Sentimen: positif (57.1%)