Sentimen
Positif (100%)
5 Apr 2023 : 05.35
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Senayan

Kasus: HAM

Tokoh Terkait
Khairul

Khairul

Brigjen Endar Priantoro

Brigjen Endar Priantoro

Lucas Prakoso

Lucas Prakoso

Lulik Tri Cahyaningrum

Lulik Tri Cahyaningrum

DPR Tetapkan Tiga Calon Hakim Agung dan Hakim ad hoc, Berikut Nama-namanya

5 Apr 2023 : 05.35 Views 21

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

DPR Tetapkan Tiga Calon Hakim Agung dan Hakim ad hoc, Berikut Nama-namanya

PIKIRAN RAKYAT - Komisi III DPR telah rampung mengadakan rapat pleno untuk memilih sembilan calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA). Sembilan calon hakim itu sudah mengikuti uji kelayakan atau fit and proper test di Komisi III DPR sejak Senin, 27 Maret 2023 pekan lalu.

Dari sembilan calon yang ada, hanya tiga orang lolos. Mereka yakni Hakim Agung Kamar Perdata, Lucas Prakoso; Hakim Agung TUN, Lulik Tri Cahyaningrum; dan Hakim Agung Kamar Agama, Imron Rosyadi.

"Berdasarkan penugasan tersebut Komisi 3 melakukan pembahasan pemberian persetujuan terhadap calon hakim agung dan makin Hakim pada Mahkamah Agung Tahun 2022 2023," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat membacakan laporannya di rapat paripurna ke-20 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023, di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 April 2023.

Dia menuturkan, Komisi III di DPR melaksanakan rapat intern pada tanggal 15 Maret 2023 untuk membicarakan tahapan uji kelayakan diantaranya membahas mekanisme dan tata tertib.

Baca Juga: Polri Bakal Hubungi KPK Imbas Pemberhentian Sepihak Brigjen Endar Priantoro

"Hingga tiba pada tanggal 27 sampai dengan 28 Maret 2023 komisi III di DPR RI melaksanakan uji kelayakan hingga pengambilan keputusan ," tuturnya.

Khairul menyatakan, Komisi 3 DPR RI menyadari dan memahami bahwa kecakapan kemampuan integritas wawasan kebangsaan dan moral calon hakim agung dan hakim ad hoc ham pada Mahkamah Agung merupakan prasyarat penting untuk menjadi hakim agung dan hakim pada Mahkamah Agung atas dasar kriteria itu Komisi tiga di DPR RI dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat.

"Dan berdasarkan pendapat dan pandangan dari sembilan fraksi menyetujui 3 calon hakim agung menjadi hakim agung pada Mahkamah Agung yaitu satu Doktor Lukas Prakoso SHM sebagai Hakim Agung pada kamar perdata, dua Doktor Imran Rosadi SH MH sebagai Hakim Agung dan tiga Hakim Agung Kamar Agama, Imron Rosyadi," tandasnya.

Baca Juga: Penjualan Pakaian Bekas Impor Diprediksi Bakal Berkurang Usai Lebaran 2023, Kemendag: Nanti Dikontrol Lagi

Usai pembacaan laporan dari pimpinan Komisi III DPR RI, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada anggota dewan yang hadir apakah dapat dipersetujui Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkaman Agung RI.

"Selanjutnya kami menanyakan kepada fraksi, apakah Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkaman Agung RI dapat disetujui?," tanya Puan.

"Setuju," jawab anggota dewan.***

Sentimen: positif (100%)