Sentimen
Positif (98%)
4 Apr 2023 : 21.38
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kab/Kota: Sumenep

KPU Sumenep Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol di Kecamatan Kepulauan

4 Apr 2023 : 21.38 Views 27

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

KPU Sumenep Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol di Kecamatan Kepulauan

Sumenep (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep mulai melakukan verifikasi faktual (verfak) keanggotaan 9 partai politik. Verfak dilakukan dengan menyebar tim verifikasi ke semua kecamatan, termasuk wilayah kepulauan.

“Verifikator kami sudah berangkat ke Pulau Pagerungan, Kecamatan Sapeken. Mereka akan melakukan verfak keanggotaan parpol di Kecamatan Sapeken, Arjasa, dan Kangayan,” kata Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi Tanzil, Kamis (20/10/2022).

Sembilan partai politik yang saat ini tengah dilakukan verfak keanggotaan adalah Partai Perindo, PBB, PKN, Partai Garuda, Partai Hanura, PSI, Partai Buruh, Partai Ummat, dan Partai Gelora.

Petugas verifikator KPU Sumenep melakukan verifikasi faktual terhadap 2.648 warga yang tercatat menjadi sampling keanggotaan 9 partai politik tersebut, dengan rincian 1.858 orang di wilayah kecamatan daratan, dan 790 orang di wilayah kecamatan kepulauan.

“Tim kami menyebar ke desa-desa di 27 kecamatan se-Kabupaten Sumenep, baik daratan maupun kepulauan. Kebetulan keanggotaan partai-partai ini sebarannya merata,” terang Rafiqi.

Verfak keanggotaan parpol tersebut dilakukan hingga batas akhir 4 November 2022. Bagi parpol yang dinyatakan memenuhi syarat (MS), maka secara otomatis bisa mengikuti tahapan penetapan parpol peserta pemilu.

“Sedangkan bagi parpol yang belum memenuhi syarat, maka harus segera dilakukan perbaikan dokumen, agar memenuhi syarat untuk menjadi parpol peserta pemilu,” paparnya.

Sesuai PKPU nomor 4 tahun 2022, ada tiga komponen dalam verfak yang dilakukan KPU Sumenep. Tiga hal yang harus dipenuhi parpol tersebut adalah kepengurusan dan keanggotaan parpol, keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam susunan pengurus, serta domisili kantor.

“Untuk perbaikan dokumen persyaratan parpol bisa dilakukan mulai 10-23 November 2022. Kalau untuk verfak perbaikan mulai 24 November – 7 Desember 2022. Penetapan parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022. Jadi masih cukup banyak waktu bagi parpol yang belum memenuhi syarat untuk melakukan perbaikan dokumen,” ujar Rafiqi. [tem/beq]

Sentimen: positif (98.3%)