Sentimen
Negatif (100%)
4 Apr 2023 : 15.48
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Toyota

Grup Musik: APRIL

Kasus: Narkoba, kecelakaan

Tokoh Terkait
Acep Purnama

Acep Purnama

Sopir yang Kendarai Mobil Dinas Bupati Kuningan Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Berat Gegara Mengantuk

4 Apr 2023 : 15.48 Views 4

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Sopir yang Kendarai Mobil Dinas Bupati Kuningan Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Berat Gegara Mengantuk

PIKIRAN RAKYAT – Nasib nahas menimpa pasangan suami istri yang terlibat kecelakaan dengan mobil dinas Bupati Kuningan. Insiden tersebut terjadi di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan pada Senin, 3 April 2023 sekira pukul 13.30 WIB.

Mobil dinas Bupati Kuningan Acep Purnama disebut sedang melakukan pengawalan dan melaju dalam kecepatan sedang. Namun mobil tersebut mendadak menabrak lima sepeda motor yang terparkir dan motor yang sedang melaju, dan dikendarai pasutri tersebut.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa sopir mobil dinas Bupati Kuningan tersebut mengantuk. Oleh karena itu mobil yang dikendarainya menjadi oleng.

Di hari yang sama, Kasatlantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari mengumumkan bahwa sopir pribadi Bupati Kuningan ditetapkan jadi tersangka dalam insiden tersebut. Penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukannya pemeriksaan.

Baca Juga: Tabrak Pasutri hingga Tewas, Bupati Kuningan Minta Maaf dan Siap Tanggung Kerugian Korban

“Sopir pribadi bupati kami tetapkan sebagai tersangka, karena kelalaiannya mengakibatkan dua orang meninggal dunia,” ucap Vino.

Vino mengungkapkan mobil yang dikendarai UK (49) disebut mengendarai mobil Toyota Hilux E-8888-Y melawan arus lantaran mengikuti mobil patwal. Sopir tersebut pun mengendarai mobil dalam kecepatan normal.

“Karena sopir mnegantuk, sehingga kendaraan oleng dan menabrak lima kendaraan sepeda motor baik yang sedang parkir maupun dikendarai,” ucapnya.

Saat ini sopir sudah diamankan dan dipastikan negative obat terlarang dan narkoba. Akibat kelalaiannya itu, sopir Bupati Kuningan dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun.

Baca Juga: Sopir Bupati Kuningan Lawan Arus saat Sebelum Terjadi Kecelakaan, Mengantuk saat Dikawal Patwal

Atas kejadian yang turut menyeret Namanya itu, Bupati Kuningan langsung meminta maaf kepada keluarga korban yang ditinggalkan. Acep juga datang ke rumah korban di Dusun Puhun, Desa Mekarmukti, Kecamatan Sindangagung, untuk bertakziah pada Senin, 3 April 2023.

Acep menyampaikan rasa belasungkawa kepada keluarga korban. Dia berjanji akan menanggung segala biaya yang dikeluarkan keluarga untuk memulasara jenazah korban.

Selain itu, Acep juga berjanji akan memberikan ganti rugi pada keluarga korban. Bupati Acep bahkan akan menanggung biaya anak-anak korban.

Tak hanya dua korban yang meninggal dunia, satu warga juga mengalami luka serius. Endra Wijaya (43) yang menjadi korban dalam insiden tersebut mengalami cedera di bagian kepala, patah tulang di kaki kanan, dan saat ini dirawat di RSUD 45 Kuningan.***

Sentimen: negatif (100%)