Sentimen
Netral (96%)
4 Apr 2023 : 08.55

Cara Menghitung THR Bagi Karyawan Sesuai Masa Kerja

4 Apr 2023 : 08.55 Views 5

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Cara Menghitung THR Bagi Karyawan Sesuai Masa Kerja

AKURAT.CO Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan upah yang paling ditunggu-tunggu oleh karyawan atau pekerja. Setiap karyawan atau pekerja menerima jumlah THR yang berbeda-beda, tergantung dari masa kerja dan gaji yang didapatkan. Lantas bagaimanakah cara menghitung THR?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha.

Aturan pemberian THR 2023 juga telah dijelaskan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 yang diterbitkan pada Selasa (28/3/2023).

baca juga: Cara Menghitung THR

Dikutip dari akun Instagram @kemnaker, Senin (3/4/2023), cara menghitung THR karyawan adalah sebagai berikut:

Masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih

Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka THR yang diberikan yaitu sebesar satu bulan upah.

Masa kerja 1 bulan secara terus menerus, kurang dari 12 bulan

Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR yang diberikan yaitu secara proporsional yakni dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan 1 bulan upah.

Sebagai contoh, jika kamu baru bergabung ke suatu perusahaan selama 6 bulan dan mendapatkan upah sebesar Rp3.000.000 per bulan. Maka cara menghitung THR yaitu:

(6:12) x Rp3.000.000 = Rp1.500.000. Jadi, THR yang akan kamu dapatkan sebesar Rp1.500.000 dari perusahaan, sesuai dengan perhitungan proporsional.

Cara Menghitung THR Berdasarkan Perjanjian Kerja Harian Lepas

Masa kerja 12 bulan atau lebih

Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka cara menghitung THR dengan upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Masa kerja kurang dari 12 bulan

Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka cara menghitung THR dengan upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Cara Menghitung THR Berdasarkan Satuan Hasil

Pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Perhitungan upah sebulan Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Sesuai penetapan perusahaan jika THR yang ditetapkan perusahaan lebih tinggi dibanding THR yang diatur oleh pemerintah.

Sebagai informasi, penyesuaian upah dalam Permenaker Nomor 5/2023 tidak berlaku sebagai dasar cara menghitung THR jika pekerja terkena dampak penyesuaian upah sesuai Permenaker Nomor 5/2023, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR keagamaan bagi pekerja/buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

Sentimen: netral (96.2%)