Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
Pembelaan Ditolak, Sidang AG Langsung Dilanjut Pemeriksaan Saksi
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota pembelaan anak yang berhadapan dengan hukum, AG (15), dalam sidang putusan sela, Senin (3/4/2023).
Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jaksel, Hafiz Kurniawan.
"Eksepsi ditolak," ujarnya.
baca juga:
Dengan demikian, AG akan menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jaksel.
"Dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi," kata Hafiz.
Diketahui, AG didakwa dengan Pasal 353 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 355 Ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 Ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.
AG juga didakwa dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sentimen: negatif (61.5%)