Sentimen
Negatif (61%)
4 Apr 2023 : 05.48
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Pembelaan Ditolak, Sidang AG Langsung Dilanjut Pemeriksaan Saksi

4 Apr 2023 : 05.48 Views 5

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Pembelaan Ditolak, Sidang AG Langsung Dilanjut Pemeriksaan Saksi

AKURAT.CO Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota pembelaan anak yang berhadapan dengan hukum, AG (15), dalam sidang putusan sela, Senin (3/4/2023).

Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jaksel, Hafiz Kurniawan.

"Eksepsi ditolak," ujarnya.

baca juga:

Dengan demikian, AG akan menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jaksel.

"Dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi," kata Hafiz.

Diketahui, AG didakwa dengan Pasal 353 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 355 Ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 Ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.

AG juga didakwa dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sentimen: negatif (61.5%)