Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Salatiga
Kasus: Praktik prostitusi, prostitusi online
Tokoh Terkait

Arifin

M Arifin
Nekat, Open BO Saat Bulan Puasa Mucikari Prostitusi Online Dicokok Polisi
Krjogja.com
Jenis Media: News

Suasana Penangkapan di Sebuh Hotel di Salatiga. (foto: Istimewa)
Krjogja.com - SALATIGA - Petugas Satreskrim Polres Salatiga menangkap lelaki berinisial RS (27) yang didiga mucikari online di sebuah hotel di Salatiga, Kamis (30/3/2023).
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani yang juga Kasatgas Gakkum OBKC 2023 mengungkapkan penangkapan berawal Unit Reskrim mendapat informasi adanya kegiatan prostitusi online atau Open BO yang dikendalikan oleh mucikari dengan metode MiChat.
Setelah dilakukan penyelidikan melalui patroli cyber diketahui bahwa akun tersebut standby di lokasi hotel. Unit Reskrim di lokasi mengetahui 2 orang yang mencurigakan diduga seorang Mucikari yang sedang menunggu wanitanya di Balkon lantai 2, kemudian terlihat seorang wanita diduga pemilik Akun Michat menemuinya.
Lalu si wanita menuju kamar menjumpai tamu atau pembeli jasa Open BO di salah satu kamar hotel tersebut. "Unit Reskrim Polres Salatiga melakukan interogasi dan diakui RS sebagai mucikari penjual atau pencari tamu wanita Open BO dengan tarif Rp 250.000," kata M Arifin Suryani.
Mereka dicokok dan dibawa Polres Salatiga. Polisi menyita barang bukti prostitusi online 3 buah HP sebagai sarana, 1 kotak kondom serta uang tunai Rp 250.000.
Tersangka mucikari ini dijerat Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. "Juga dikenakan denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta," katanya. (Sus)
Sentimen: negatif (93.4%)