Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Menteng
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Korupsi Tukin Kementerian ESDM, KPK Periksa M Idris Sihite Dan Cekal 10 ASN
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Minerba Kementerian ESDM, M Idris Froyote Sihite, mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Sihite datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus korupsi manipulasi dana tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, yang bersangkutan hadir untuk menjalani pemeriksaan, lantaran pada pemanggilan sebelum tidak dapat hadir tanpa keterangan.
baca juga:
"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan saksi, M Idris Froyote Sihite (Plh Dirjen Minerba/Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK.
Berdasarkan informasi, Sihite saat ini sedang menjalani pemeriksaan di lantai dua Gedung KPK. Dia datang sekitar pukul 12.06 WIB.
Sebelumnya, Ali mengatakan, tim penyidik KPK bakal mengklarifikasi soal temuan uang dari giat penggeledahan di apartemen The Pakubuwono Menteng, Jakarta, kepada Sihite.
"Itu salah satu yang akan ditanyakan. Kita tunggu saja," ujar Ali.
Pada hari ini, selain melakukan pemeriksaan terhadap Sihite, KPK juga melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 10 orang ASN yang diduga terkait kasus tersebut.
Pencegahan dilakukan agar 10 ASN itu tidak bepergian ke luar negeri, juga untuk mempermudah proses penyidikan.
"Sehingga ketika 10 orang ini dibutuhkan keterangannya oleh pihak KPK, mereka berada di wilayah Indonesia. Di dalam negeri, sehingga bisa kooperatif hadir memenuhi panggilan dari tim penyidik KPK," jelas Ali.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Mereka diduga menikmati uang korupsi hingga puluhan miliar.
Sebagian uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, membeli aset, operasional hingga diduga menyuap oknum di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Atas perbuatannya para pelaku diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sentimen: negatif (79.5%)