Sentimen
Positif (100%)
2 Apr 2023 : 23.00
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Pencairan THR PNS 2023 Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023, Komponen hingga Besaran yang Diperoleh

2 Apr 2023 : 23.00 Views 16

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Pencairan THR PNS 2023 Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023, Komponen hingga Besaran yang Diperoleh

Reporter: Khanif Lutfi|

Editor: Khanif Lutfi|

Sabtu 01-04-2023,20:35 WIB

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 202--

Pencairan THR PNS 2023 - Pengawai Negeri Sipil (PNS) tengah menunggu pencairan tunjangan hari raya (THR) PNS 2023.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Pemberian tunjangan hari raya (THR) PNS 2023 dan gaji ke-13 2023 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat.

Di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

BACA JUGA:Asyik! Tahun Ini Tenaga Honorer Bakal Dapat THR Lebaran, Segini Besarannya

BACA JUGA:Sedih, Pegawai Honorer Tidak Dapat THR 2023, PPPK Dapat Tunjangan

“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” disebutkan dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 29 Maret 2023 dan dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.

Pada Pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:

sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Pemerintah Pastikan THR untuk ASN Cair Pada 4 April, Segini Besarannya

BACA JUGA:Komponen THR PNS 2023: Tunjangan Keluarga, Pangan, Jabatan dan 50 Persen Tunjangan Kinerja

THR PNS dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber:

Sentimen: positif (100%)