Sentimen
Positif (99%)
2 Apr 2023 : 17.11
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Grup Musik: APRIL

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Dibuka sampai 7 April 2023, Simak Kriterianya

2 Apr 2023 : 17.11 Views 7

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Dibuka sampai 7 April 2023, Simak Kriterianya

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyiapkan anggaran untuk tunjangan insentif guru madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini. Total dana yang disediakan mencapai Rp324 miliar untuk 216.461 guru madrasah di seluruh Indonesia.

Menurut keterangan Dirjen Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani, pengajuan akan dibuka hingga 7 April 2023 mendatang.

“Pengajuan tunjangan insentif bagi guru Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) bukan PNS sudah dibuka hingga 7 April 2023,” kata Ramdhani dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Kemenag.

Dasar hukum pemberian tunjangan tertera dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2018 tentang insentif bagi guru bukan PNS. Menurut Ramdhani, tunjangan insentif yang diberikan Kemenag adalah bentuk apresiasi dan motivasi kepada guru madrasah, terutama bagi mereka yang bukan PNS.

Baca Juga: LPSK Buka Perlindungan bagi Saksi Korupsi Pemotongan Tunjangan Kinerja PNS di Kementrian ESDM

Pengajuan tunjangan insentif bakal dilakukan lewat akun SIMPATIKA Kemenag masing-masing guru. Pengambilan dan pengolahan data penerima bantuan akan dilakukan secara merata dan proporsional pada tiap semester.

“Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota. Insya Allah bulan Mei sudah cair,” kata Direktur GTK Madrasah, Muhammad Zain.

Batas persetujuan pengajuan oleh kabupaten/kota ditentukan hingga 14 April 2023. Bagi guru madrasah bukan PNS yang pengajuannya telah disetujui, akan masuk dalam daftar kandidat calon penerima tunjangan insentif tahun anggaran 2023.

Para guru madrasah nantinya akan menerima tunjangan insentif sejumlah Rp250.000 yang disalurkan dalam 2 tahapan pada tiap semester. Tiap guru hanya akan menerima jumlah tersebut meski mengajar di 2 madrasah atau lebih.

Baca Juga: Guru dan Dosen Dapat Tunjangan Profesi 50 Persen di THR 2023 dengan Syarat

Tunjangan insentif akan dihentikan apabila guru tersebut tidak memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur, meninggal dunia, berusia lebih dari 60 tahun, tidak lagi bekerja sebagai guru madrasah, dan sudah diangkat menjadi CPNS.

Adapun kriteria yang dimaksud antara lain:

- Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di SIMPATIKA Kemenag.

- Belum lulus sertifikasi.

- Memiliki nomor PTK Kemenag (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

- Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kemenag.

- Berstatus guru tetap bukan PNS.

- Memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D4.

- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka.

- Bukan penerima bantuan yang bersumber dari dana DIPA Kemenag.

- Belum masuk usia pensiun (60 tahun).

- Tidak beralih status dari guru RA dan madrasah.

- Bukan tenaga kerja tetap pada instansi selain RA/madrasah.

- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, maupun legislatif.

- Memiliki Surat Keterangan Layak Bayar dari SIMPATIKA.

Pemberian tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS bersumber dari anggaran DIPA Dirjen Pendidikan Islam Kemenag. Selain tunjangan insentif, Kemenag juga akan menyalurkan tunjangan lain bagi guru madrasah yang bertugas di daerah khusus.***

Sentimen: positif (99.9%)