Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pertamina
Grup Musik: APRIL
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Lukas Enembe Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK: Kami Optimistis Tersangka Ditolak Hakim
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe layangkan gugatan praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan untuk menghadapi tersangka di depan majelis hakim.
"Tentu KPK siap hadapi praperadilan dimaksud," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu, 1 April 2023.
Seperti diketahui, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan, menuding lembaga antirasuah menempuh cara yang tak bisa dibenarkan dalam penetapan status tersangka terhadap dirinya. Dengan demikian, status tersebut menurut LE tidak sah di mata hukum.
KPK membantah isi gugatan. Menurut Ali, penetapan tersangka atas nama Lukas telah ditempuh dengan berpatokan pada ketentuan hukum yang berlaku. Untuk itu dia meyakini hakim akan berpihak pada lembaga antirasuah.
Baca Juga: Kemnaker: Kita Tuntaskan RUU PPRT Secepat-cepatnya
"Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara ini pun telah kami patuhi, sehingga pada gilirannya nanti kami optimis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak hakim," ujarnya.
Kendati yakin akan menang, KPK mengaku sangat menghargai permohonan LE. Terutama sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK dalam hal aspek formil penyelesaian perkara.
Ali lantas mengingatkan, praperadilan bukan tempat menguji materi substansi penyidikan sebagaimana penegasan dalam peraturan Mahkamah Agung RI No 4 tahun 2016.
Sebelumnya, dilansir dari Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Lukas Enembe telah mengajukan gugatan praperadilan pada Rabu, 29 Maret 2023 lalu. Sidang perdana gugatan Lukas Enembe tersebut rencananya digelar pada Senin, 10 April 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Harga BBM Pertamina dan Shell 1 April 2023: Ada yang Turun Harga, Berikut Daftarnya
Nomor perkara gugatan antara lain: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dengan pemohon Lukas Enembe, termohon Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK.
Substansi gugatan dari Lukas Enembe berisi sejumlah poin. Salah satu yang disoroti ialah tidak sahnya penetapan tersangka atas dia, dalam kasus suap dan gratifikasi oleh KPK.
Selain itu, Lukas Enembe juga meminta dijadikan tahanan kota dan dikeluarkan dari Rutan KPK dalam gugatan praperadilan tersebut.
Tersangka penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Rijatono Lakka (RL) akan segera jalani sidang perdana. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melimpahkan berkas perkara terkait ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Baca Juga: Bantuan Beras Mulai Disalurkan ke Masyarakat, Bapanas: Sesuai Data KPM dari Kemensos
"Hari ini tim jaksa KPK melimpahkan berkas perkara Rijatono Lakka ke pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023.
Ali menambahkan, tim jaksa kini masih harus menunggu penetapan penahanan serta tanggal tepatnya hari persidangan, dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan.
Rijatono Lakka didakwa jaksa penuntut umum (JPU) sebagai pemberi suap bagi tersangka LE, selaku Gubernur Papua dengan nominal mencapai Rp35,4 miliar.
Adapun tujuan pemberian suap kepada LE tersebut adalah terdakwa memenangkan atau lebih tepatnya ‘dimenangkan’ dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah provinsi (pemprov) Papua. ***
Sentimen: negatif (100%)