Sentimen
Negatif (96%)
2 Apr 2023 : 00.52

Kisruh Selisih Data Mahfud MD dengan Kemenkeu, Wamenkeu: 100 Surat dari PPATK Tak Diterima

2 Apr 2023 : 00.52 Views 7

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kisruh Selisih Data Mahfud MD dengan Kemenkeu, Wamenkeu: 100 Surat dari PPATK Tak Diterima

PIKIRAN RAKYAT – Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Komite TPPU dan Kepala PPATK berlangsung alot. Banyak anggota DPR yang mempertanyakan adanya perbedaan nilai temuan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan, kepada Ketua Komite TPPU Mahfud MD.

Pada rapat dengan Komisi XI, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan adalah sebesar Rp3,3 triliun saja. Hal itu dibantah Mahfud MD dan menyebutkan transaksi janggal di instansi keuangan tersebut mencapai Rp35 triliun.

Tak sinkronnya data dari Mahfud MD dengan Sri Mulyani membuat anggota DPR ragu. Bahkan banyak pihak yang kemudian menyerang dan meragukan laporan yang dibawa oleh Mahfud MD pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rabu, 29 Maret 2023 kemarin.

Terkait perbedaan data tersebut, pihak Kementerian Keuangan akhirnya buka suara. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut selisih yang cukup besar antara laporan dari Mahfud MD dengan data Sri Mulyani lantaran ada surat yang belum diterima.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Trik Koruptor TPPU: Tukar Uang di Singapura, Bilang Hasil Menang Judi

Dari total kurang lebih 300 surat yang dilaporkan oleh PPATK, pihak Kemenkeu mengaku hanya menerima 200 surat saja. Sedangkan sisa 100 surat yang dikirim PPATK kepada aparat penegak hukum (APH) belum diterima pihak Kemenkeu.

“Ini ada perbedaan karena Kementerian Keuangan tidak menerima surat yang dikirimkan kepada APH. Mana di antara  Rp35 triliun itu yang benar-benar dikirim ke Kementerian Keuangan, mana yang benar-benar dikirimkan ke APH,” kata Suahasil.

Buntut dari terpecahnya surat yang dikirim PPATK tersebut membuat nilai yang didapatkan berbeda. Wamenkeu mengungkapkan bahwa surat yang dikirim ke APH mengungkap transaksi senilai Rp13 triliun.

“Yang Rp35 triliun itu dipecah menjadi dua, ada surat yang dikirimkan ke Kemenkeu, dapatnya Rp22 triliun, dan surat yang dirikimkan ke APH dapatnya Rp13 triliun, kalau dijumlah jadi Rp35 triliun,” katanya menambahkan.

Baca Juga: Komisi III DPR Ajak TPPU Ngabuburit Bahas Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Surat dari PPATK telah ditindaklanjuti

PPATK juga menyebutkan ada transaksi mencurigakan di Dirjen Bea Cukai senilai Rp189 triliun pada tahun 2017 silam. Menurut Mahfud MD dalam RDP dengan Komisi III, Menteri Keuangan sempat dihalang-halangi untuk mendapatkan data valid tersebut.

Menanggapi hal itu, saat ini Kemenkeu telah menindaklanjuti laporan dari Mahfud MD. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengungkapkan pihaknya akan membentuk tim untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Follow up mengenai gelar perkara itu, kita membentuk tim teknis untuk memperdalam pengawasan dan administrasi kepabeanan, pajak, dan TPPU (tindak pidana pencucian uang)-nya sendiri,” kata Heru.

Pada tahun 2017 memang pihak Kemenkeu telah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk menggelar rapat perkara yang membahas penguatan kepabeanan ekspor dan impor komoditas emas. Bahkan hal itu jadi perhatian PPATK pada tahun tersebut.***

Sentimen: negatif (96.6%)