Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Rincian THR PNS 2023, Segini Anggaran yang Dikantongi ASN Pusat dan ASN Daerah
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah telah merinci THR PNS 2023 yang teralokasi dalam Anggaran Pendapatan Belanja (APBN) melalui Kementerian atau lembaga.
Rincian THR PNS 2023 tersebut diperuntukkan untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, ASN Daerah baik itu PNS daerah maupun PPPK, pemerintah daerah serta pensiunan dan penerima pensiun.
Jadi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta jajarannya baik di pusat maupun di daerah tidak perlu khawatir dengan pencairan THR 2023 karena pemerintah sudah menganggarkan.
Waktu pencairan THR PNS 2023 akan mulai dilakukan paling cepat pada H-10 dari tanggal Hari Raya Idul Fitri sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Jalur Sekolah Kedinasan Dibuka, Untuk Umum Kapan Diselenggarakan? Simak Informasinya
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Menpan RB menerapkan kebijakan baru pada THR 2023 bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN atau APBD.
Kebijakan baru yang akan diterapkan tersebut berlaku bagi guru dan dosen yang tidak diberikan tunjangan kinerja atau tukin ataupun sebutan lainnya.
Guru dan dosen akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau dosen pada kebijakan baru. Diharapkan Pemda dapat segera menganggarkan untuk pemenuhan komponen 50 persen tunjangan profesi guru atau TPG tersebut.
Dengan catatan guru atau dosen yang akan mendapatkan 50 persen tunjangan profesi guru atau TPG tersebut sebelumnya telah terdaftar sebagai penerima TPG.
Adapun rincian THR yang akan diberikan kepada seluruh ASN baik itu PNS maupun PPPK di seluruh instansi pusat maupun daerah sudah dianggarkan.
Dalam APBN 2023 tercatat anggaran THR dengan total sekitar Rp11,7 triliun dialokasikan untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI dan anggota Polri.
Baca Juga: THR Buruh 2023 Untuk Swasta dan Lainya Bakal Cair Berapa? Segini Daftar Nominalnya Berdasarkan Pemerintah
Kemudian rincian THR PNS lainnya yaitu Dana Alokasi Umum sekitar Rp17,4 triliun dialokasikan untuk ASN daerah. Selain itu ASN daerah akan mendapatkan tambahan dari APBD 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemda.
Sedangkan pensiun dan penerima pensiun akan mendapatkan THR dari Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,8 triliun.
Jumlah ASN yang akan mendapatkan THR terdiri dari ASN Pusat sebanyak 1,8 juta pegawai, 3,7 juta ASN daerah dan 2,9 juta pensiunan atau penerima pensiunan.
Sementara itu komponen THR dan Gaji ke-13 bagi PNS yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji atau pensiun pokok beserta tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Selain itu ada komponen lainnya sebesar 50 persen berupa tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Baca Juga: Resmi Dibuka! Penerimaan Taruna Baru Sekolah Tinggi Intelijen Negara di Bawah BIN, Simak Syarat dan Tahapannya
Pemberian tunjangan THR dan Gaji ke-13 pada 2023 kepada PNS, TNI,Polri, pensiun atau penerima pensiun didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, penerima pensiunan dan penerima tunjangan 2023.
Menpan RB menyampaikan bahwa pemberian THR dan Gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan terhadap kontribusi seluruh PNS atau ASN yang telah bekerja melayani publik sekaligus sebagai upaya penggerakan ekonomi masyarakat.
Dirinya pun berterima kasih kepada seluruh aparatur yang telah, sedang dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan terbaiknya kepada publik.
Anas menambahkan, THR yang diberikan kepada PNS, TNI, Polri hingga pensiunan dapat menjadi instrumen fiskal yang turut memperkuat fondasi pemulihan ekonomi karena nantinya digunakan sebagai upaya menambah perputaran uang di masyarakat. ***
Sentimen: positif (100%)