Sentimen
Negatif (99%)
31 Mar 2023 : 14.33
Informasi Tambahan

Event: SEA Games

Kab/Kota: Tebet, Depok, Guntur

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

10 Tersangka Dugaan Korupsi Tukin Kementerian ESDM Pakai Alibi Typo, KPK: Rp5 Juta jadi Rp50 Juta

31 Mar 2023 : 14.33 Views 5

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

10 Tersangka Dugaan Korupsi Tukin Kementerian ESDM Pakai Alibi Typo, KPK: Rp5 Juta jadi Rp50 Juta

PIKIRAN RAKYAT – Terungkap ada 10 tersangka yang terseret dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020-2022. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut alibi yang digunakan adalah salah ketik alias typo.

"Jumlahnya mungkin 10 (orang tersangka) ya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengonfirmasi, di Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023.

Asep mengungkapkan, modus atau alibi korupsi yang digunakan para tersangka dalam menjalankan penyelewengan dana tukin ini, ialah dengan menaikkan jumlah angka tukin yang akan ditransfer secara sengaja. Namun jika terciduk pihak lain, mereka akan berlindung di balik kata ‘typo’.

"Mereka baginya ke tunjangan kinerja seperti 'typo'. Misalkan kalau tunjangan kinerja Rp5 juta, nah dikasih menjadi Rp50 juta. Kalau ketahuan (dia bilang) 'typo' nih, padahal uangnya sudah masuk Rp50 juta," ujar Asep

Baca Juga: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Plt. Menpora; Kita Kecewa, tapi Jangan Terlalu Lama Bersedih

Dia juga mengungkapkan penyidik KPK saat ini menggunakan metode 'follow the money' atau menelusuri ke mana uang yang diduga hasil korupsi tersebut mengalir.

"Kita (Penyidik) metodenya 'follow the money', uangnya kita susuri (mengalir ke dan) di mana," kata Asep Guntur, dikutip dari Antara.

KPK juga mengungkapkan penyisiran dan penggeledahan telah dilakukan di sejumlah lokasi, seperti kantor Ditjen Minerba di Tebet Jakarta Selatan, Kantor Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan, dan rumah tersangka di Depok dan Apartemen Pakubuwono di Jakarta Pusat.

Melalui rangkaian penggeledahan tersebut, Penyidik KPK tengah mengupayakan pengumpulan alat bukti untuk memperkuat penyelidikan.

Baca Juga: Plt. Menpora Imbau Masyarakat Tak Sedih Berlarut Soal Piala Dunia U20, Fokus SEA Games

Dijelaskan Asep, penggeledahan di Apartemen Pakubuwono menghasilkan temuan uang tunai sebesar Rp1,3 miliar. Penyidik KPK, imbuhnya masih mendalami seluk beluknya.

Dengan kata lain, Penyidik tidak terburu-buru menyimpulkan uang tunai tersebut terkait dengan kasus korupsi tukin di Kementerian ESDM.

"Kita dalami juga ada keterkaitan atau tidak (dengan kasus ini). Kuncinya memang ada tetapi kita enggak tahu secara hukum punya siapa itu, biasa saja di sana hanya umpan, kita enggak tahu," kata Asep.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Soal FIFA Cabut Status Indonesia di Piala Dunia U20: Ini Bukan Akhir, Masih Ada Event Lain

Di keterangan lain, selaras dengan Asep Guntur, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Penyidik KPK telah tersangka yang telah ditetapkan penyidik dalam kasus ini lebih dari satu orang.

Adapun potensi kerugian yang timbul dari kasus dugaan korupsi tukin Kementerian ESDM tersebut ditaksir bisa sampai di angka puluhan miliar rupiah.

Kendati begitu, KPK belum bisa mengumumkan detail identitas para tersangka. Ali mengatakan, daftar tersangka, uraian konstruksi dugaan pidana, dan pasal yang disangkakan akan diungkap transparan setelah alat bukti dinilai telah lengkap. ***

Sentimen: negatif (99.7%)