Sentimen
Positif (94%)
31 Mar 2023 : 07.09
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: Narkoba, Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Dua Pihak Swasta Dicekal Kejagung, Titik Terang Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo

31 Mar 2023 : 07.09 Views 9

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Dua Pihak Swasta Dicekal Kejagung, Titik Terang Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo

PIKIRAN RAKYAT – Titik terang kasus dugaan tindak pidana korupsi base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo periode 2020-2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal dua pihak swasta.

Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung memimpin pencekalan terhadap dua orang dari pihak swasta tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkap, langkah ini dilakukan supaya yang bersangkutan tidak bepergian ke luar negeri.

“Jaksa Agung Intelijen atas nama Jaksa Agung RI menetapkan keputusan tentang pencegahan keluar wilayah Indonesia terhadap dua orang,” kata dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ketut membongkar inisial kedua saksi yang dicekal Kejagung, yakni JS dan DT. Inisial JS dicekal berdasarkan surat keputusan KEP-14/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023.

Baca Juga: Profil Teddy Minahasa, Eks Kapolda Sumbar yang Dituntut Hukuman Mati di Kasus Narkoba

Sementara inisial DT, Direktur PT Anugerah Mega Perkasa, dicekal berlandaskan surat keputusan KEP-15/D/Dip.4/02/2023 tertanggal 07 Februari 2023.

“Keputusan tersebut dikeluarkan guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum RI, demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut.

Dengan demikian, Ketut melanjutkan bahwa jumlah orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus ini bertambah jadi 25 orang dari asalnya 23 orang. Kejagung menegaskan pencekalan semata digunakan demi kepentingan proses penyidikan.

Masih dari keterangan Ketut, PT Sansaine Exindo telah mengembalikan uang sebesar Rp36,8 miliar pada 24 Maret lalu, kepada Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Baca Juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Beberkan Sejumlah Hal yang Memberatkan

Sambil proses penyidikan bergulir, Kejagung menambah masa penahanan lima tersangka korupsi BAKTI Kominfo.

Adapun kelima tersangka yang dimaksud di antaranya, Direktur Utama BAKTI Kominfo (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (GMS), tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 (YS), tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment (MA), dan Komisaris PT Solitchmedia Synergy (IH).

Sebagai informasi, Proyek BTS merupakan program Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI yang dibawah naungan Kominfo.

Proyek ini diduga menelan anggaran mencapai Rp11 triliun yang meliputi pembangunan 9.000 tower pemancar fi ribuan desa di daerah 3T yakni terdepan, terluar, dan terpencil.

Adapun dalam perkara ini penyidik telah menetapkan lima tersangka termasuk Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka. ***

Sentimen: positif (94.1%)