Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sleman, Magelang
Tak Mau Resiko, Obat Mercon 11 Kg Dimusnahkan Tim Gegana
Krjogja.com
Jenis Media: News

Ilustrasi
Krjogja.com - SLEMAN - Polsek Kalasan mengamankan dua orang remaja berinisial AR (21) dan AN (18) warga Mlati, Sleman, Senin (27/3). Keduanya tertangkap tangan saat akan menjual bahan peledak berupa obat mercon di Lapangan TWC Dusun Bogem, Tamanmartani, Kalasan sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Kalasan AKP Amalia Normadiah menjelaskan, total obat mercon yang disita dari kedua tersangka sebanyak 11 kilogram.
Diperoleh keterangan jika mereka mendapatkan obat mercon itu dengan cara membeli secara online di daerah Gamping. Oleh pelaku, obat mercon kemudian dijual kembali melalui media sosial facebook.
"Pelaku ini kita amankan saat akan COD dengan pembeli, tapi belum sempat bertemu sudah kita amankan terlebih dahulu. Pengakuan pelaku sudah tahun kedua melakukan aksi serupa," urainya.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang terjadi di Magelang, obat mercon lalu dimusnahkan olah Tim Gegana Brimob Polda DIY dengan cara dibakar. Dalam prosesnya, pemusnahan mengunakan detonator yang hanya bisa menimbulkan efek terbakar sampai habis.
Menurut Kapolsek, pemusnahan harus segera dilakukan karena sifatnya tidak stabil, sehingga dikhawatirkan bisa meledak sewaktu waktu karena berbagai sebab. Sementara itu atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951, ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun. (Ayu)
Sentimen: negatif (100%)