Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait

Muhammad Nasir

Teddy Minahasa

AKBP Dody Prawiranegara

Linda Pujiastuti
Jaksa Tuntut AKBP Dody dalam Perkara Teddy Minahasa Hari Ini
Gatra.com
Jenis Media: Nasional

Jakarta, Gatra.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menuntut mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, dalam perkara jual beli narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin pagi (27/3).
“Hari dan Tanggal sidang, Senin 27 Maret 2023, jam sidang 09.00 WIB, agenda pembacaan tuntutan,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Senin (27/3).
Baca Juga: Seru! Terang Benderang Skenario Teddy Minahasa Dikuliti di Sidang Dody Prawiranegara, Begini Ceritanya
Sidang tuntutan dengan perkara Nomor 97/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt ini akan digelar di Ruang Sidang Mudjono.
Diberitakan Gatra sebelumnya, dalam persidangan pada Rabu (15/3) lalu, terungkap bahwa Teddy Minahasa sempat menelepon ayah dan istri Dody untuk melakukan kerja sama dalam kasus jual-beli narkoba ini. Teddy meminta bantuan ayah dan istri Dody untuk membujuk Dody agar tidak menyeret namanya dalam kasus ini.
Untuk diketahui, Teddy Minahasa didakwa dalam kasus jual-beli barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg). Kasus tersebut turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Baca Juga: Kuasa Hukum Dody: Keterangan Ahli BNN Perkuat Dugaan Teddy Minahasa Bandar Sabu
Teddy memerintahkan Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu barang bukti itu sebanyak 10 kg.
Selain Dody, terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dan Kompol Kasranto juga akan menjalni sidang tuntutan pada hari ini. Sidang Ali dan Linda akan digelar di Ruang Sidang Ali Said.
59
Sentimen: negatif (61.5%)