Sentimen
Positif (40%)
28 Mar 2023 : 08.25
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba, Peredaran Sabu

Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

Achmad Darmawan

Achmad Darmawan

AKBP Dody Prawiranegara

AKBP Dody Prawiranegara

Linda Pujiastuti

Linda Pujiastuti

JPU Bacakan Tuntutan Dody Prawiranegara Dkk Hari Ini

28 Mar 2023 : 08.25 Views 3

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

JPU Bacakan Tuntutan Dody Prawiranegara Dkk Hari Ini

AKURAT.CO Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara akan menghadapi sidang tuntutan kasus sabu dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Senin (27/3/2023). Dody menjadi terdakwa dalam kasus peredaran sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar, sidang ini rencananya akan digelar pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Mudjono.

"Hari Senin, 27 Maret 2023. Jam sidang 09.00 WIB. Agenda pembacaan tuntutan," demikian yang tertulis di SIPP PN Jakbar

baca juga:

Tak hanya Dody, tiga terdakwa lainnya yakni Syamsul Ma'arif, Linda Pujiastuti, dan Kasranto juga akan menjalani sidang tuntutan hari ini di waktu dan ruang yang berbeda.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba. Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy beserta para terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 UU 35/2009 tentang Narkotika.[]

Sentimen: positif (40%)