Sentimen
Negatif (97%)
28 Mar 2023 : 04.29
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

KPK Geledah Kantor Kementerian ESDM, Ada Apa?

28 Mar 2023 : 04.29 Views 10

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

KPK Geledah Kantor Kementerian ESDM, Ada Apa?

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penggeledahan itu dilakukan terkait dugaan korupsi di kementerian tersebut.

"Informasi yang kami peroleh, betul ada kegiatan penggeledahan oleh tim KPK di kantor Kementerian ESDM," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 27 Maret 2023.

Namun, Ali Fikri belum memberikan detail lebih lanjut mengenai kasus dugaan korupsi tersebut. Ia mengatakan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

"Terkait kegiatan penyidikan baru oleh KPK atas dugaan korupsi di kementerian ESDM," ujarnya. Ali mengatakan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal penggeledahan tersebut, karena proses penggeledahan masih berlangsung.

Baca Juga: Imbas Laporan Skandal Rp300 Triliun Kemenkeu: Mahfud MD Dicurigai DPR, PPATK Bakal Dipolisikan MAKI

"Saat ini masih berlangsung," ujarnya.

Keprihatinan MAKI pada KPK

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan keprihatinannya dengan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode saat ini. Boyamin mengaku prihatin karena KPK belum bisa mengungkap kasus-kasus besar atau 'big fish'.

"Ini memang suatu keprihatinan kita, saya berharap perlu didorong, KPK perlu di depanlah," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya yang dibagikan kepada ANTARA di Jakarta, Minggu 26 Maret 2023.

Baca Juga: Kemendag Bakal Fokus Musnahkan Pakaian Bekas Impor, Peralihan Usaha Pedagang Diserahkan ke Kemenkop UKM

Bahkan, Boyamin mengatakan pihaknya sudah meramal sejak 10 tahun yang lalu bahwa kinerja KPK akan kalah dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengungkap kasus-kasus besar tindak pidana korupsi.

Singkatnya, Boyamin mengatakan KPK hanya berkutat di OTT dan Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12, sehingga tidak berusaha untuk membangun kasus. Sedangkan, Kejagung berkonsentrasi di Pasal 2 dan Pasal 3 yang otomatis banyak kasus-kasus besar mengantre untuk diungkap.

Menurut Boyamin, keberhasilan Kejagung tidak hanya mengungkap kasus-kasus besar tapi mampu merumuskan kasus terkait tentang kerugian perekonomian negara.***

Sentimen: negatif (97%)