Sentimen
Positif (97%)
28 Mar 2023 : 00.31
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Cirebon, Indramayu

Masih Belum Turun, THR PNS 2023 Dibayar Setelah atau Saat Lebaran? Cek Ketentuan THR Cair di Sini

28 Mar 2023 : 00.31 Views 5

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Masih Belum Turun, THR PNS 2023 Dibayar Setelah atau Saat Lebaran? Cek Ketentuan THR Cair di Sini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - THR PNS 2023 akan dibayar setelah atau saat Lebaran? Cek ketentuan THR cair di artikel ini.

THR PNS 2023 masih menjadi perbincangan hangat sebab Lebaran sudah di depan mata.

Lalu kapan THR cair? Simak ketentuannya berdasarkan peraturan terbaru.

Baca Juga: Kasus Kredit Macet BPR KR Indramayu: Akibat Debitur dan Oknum OJK yang Tak Bertanggung Jawab

Kapan THR PNS 2023 akan dibayar oleh Pemerintah, apakah ketentuan pencairannya saat Lebaran atau setelah Lebaran?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah terakhir yang membahas perihal pembayaran THR dan gaji 13, ditegaskan akan dibayarkan sebelum hari raya Lebaran.

Namun, bisa saja terlambat dibayarkan jika mengalami kendala teknis saat persiapan pencairannya.

Beberapa waktu lalu, tersebar informasi bahwa Presiden Joko Widodo akan menyampaikan perihal pembayaran THR PNS 2023.

Baca Juga: Telah Dibuka! Lowongan Kerja BUMN PT PAMA Maret 2023 Lulusan S1 Berbagai Jurusan Simak Syarat Pendaftarannya

Peraturan terkat THR PNS 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang pembayaran Tunjangan Hari raya kepada PNS, TNI dan Polri.

Dijelaskan pada pasal 2 secara tegas dituliskan bahwa THR PNS 2023 dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya atau Lebaran Idul Fitri.

Berdasarakan sistem penanggalan masehi 2023, Lebaran jatuh pada tanggal 22-23 April 2023.

Maka 10 hari sebelum tanggal tersebut proses pembayaran dilaksanakan.

Baca Juga: Tembus 25 Juta User, BRImo Siap Temani Ramadan Anda

Sejauh pantauan Ayobandung.com, pembayaran THR PNS 2023 masih belum disampaikan secara resmi.

Meski demikian, Kemenkeu dan Presiden Jokowi mengatakan akan segera memberikan informasi resmi terkait pencairan THR PNS 2023.

Kami sarankan para Pegawai Negeri Sipil, TNI, dan Polri tetap bersabar menanti PP terbaru dirilis.

Baca Juga: Cek Fakta: Isi Wasiat Ferdy Sambo Dibacakan Pendeta setelah Dikebumikan

Sementara itu, bersamaan dengan Peraturan Pemerintah terbaru yang akan dirilis, nantinya Presiden Jokowi akan menyampaikan komponen apa saja yang melekat pada pembayaran THR PNS 2023.

Diketahui bahwa THR PNS 2023 dan gaji 13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Beberapa hal yang akan melekat pada THR dan gaji 13 tahun lalu berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2022, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Namun perhitungan akan berbeda jika THR PNS 2023 dibayarkan kepada PNS maupun PPPK dengan anggaran yang bersumber dari APBD.

Baca Juga: Nasib Dua Pejabat OJK Cirebon, Ikut Menikmati Kredit Macet BPR KR Kabupaten Indramayu

Meski demikian, jangan khawatir apabila THR PNS 2023 belum dapat dibayarkan sebelum hari raya tiba.

Seperti yang ditentukan pada pasal 11 ayat 1 dan 2 PP di atas, THR PNS 2023 bisa saja dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri.***

Sentimen: positif (97%)