Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Peredaran Sabu
Tokoh Terkait

Teddy Minahasa

AKBP Dody Prawiranegara

Linda Pujiastuti
Breaking News! Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut selama 20 tahun penjara. Terdakwa kasus peredaran sabu yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa ini juga harus membayar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara bersama-sama dengan saksi Teddy Minahasa Putra, saksi Samsul Maarif dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan tindak pidana atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golonga satu bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan amar tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Eks Kapolres Bukittinggi itu dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
baca juga:
Barang bukti yang disita dari Dody oleh polisi adalah 1.979 gram sabu, satu unit handphone warna biru, dan dua unit mobil.
Adapun peran Dody dalam kasus ini adalah melakukan penukaran barang bukti sabu dengan tawas.
Hal tersebut didukung dengan pengakuan Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (17/3/2023).
Teddy mengakui dirinya memerintahkan Dody untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas.
"Benar yang mulia (saya memerintahkan Dody), namun mungkin saat itu saya typo, tetapi itu yang benar memang tawas," ungkap Teddy, Jumat (17/3/2023). []
Sentimen: positif (49.6%)