Sentimen
Negatif (84%)
26 Mar 2023 : 12.10
Tokoh Terkait
Miko Ginting

Miko Ginting

Dominggus Silaban

Dominggus Silaban

Komisi Yudisial Belum Periksa Hakim PN Jakpus Yang Putuskan Tunda Pemilu

26 Mar 2023 : 12.10 Views 25

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Komisi Yudisial Belum Periksa Hakim PN Jakpus Yang Putuskan Tunda Pemilu

AKURAT.CO Komisi Yudisial belum memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024.

Tiga hakim yang mengadili perkara Partai Prima Vs KPU yakni T Oyong selaku ketua dengan anggota majelis H Bakri dan Dominggus Silaban.

Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting, mengatakan, pihaknya telah menerima tiga laporan masyarakat terkait putusan yang dibacakan pada Kamis (2/3/2023) lalu. Laporan tersebut masih berproses atau masuk dalam tahap verifikasi.

baca juga:

"Setelah ini maka diputuskan dalam panel, apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak," katanya di Jakarta, Sabtu (25/3/2023).

KPU telah menambah memori banding melawan putusan pada tingkat pertama ke Pengadilan Tinggi. Berkaitan dengan hal ini, Bawaslu juga memutus KPU melanggar administrasi dan meminta untuk memproses verifikasi administrasi Partai Prima sebagai peserta Pemilu 2024.

Banyak pihak mengkritisi putusan PN Jakpus yang dianggap telah melampaui kewenangannya. Bahkan Komisi II DPR juga berencana memanggil Bawaslu untuk mengklarifikasi apakah putusan yang menyatakan KPU melanggar administrasi terkait putusan PN Jakpus.

Miko melanjutkan, apabila nantinya sidang panel memutuskan adanya indikasi pelanggaran etik maka laporan dari masyarakat terkait putusan kontroversial PN Jakpus masuk dalam tahap pemeriksaan. Namun dia tidak memastikan kapan Komisi Yudisial menggelar sidang panel.

"Jika ada (pelanggaran kode etik dan perilaku hakim), baru masuk tahap pemeriksaan," ujarnya.

Sentimen: negatif (84.2%)