Sentimen
Negatif (61%)
25 Mar 2023 : 23.05
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Tokoh Terkait

Mahfud Pastikan Pemilu Digelar 2024: Kalau Diundur Langgar Konstitusi

25 Mar 2023 : 23.05 Views 14

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Mahfud Pastikan Pemilu Digelar 2024: Kalau Diundur Langgar Konstitusi

MerahPutih.com - Pemilu 2024 akan digelar sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Menko Polhukum Mahfud MD memastikan Pemilu 2024 tidak bisa diundur karena hal tersebut sudah pasti melanggar konstitusi UUD NRI 1945.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam acara Tadarus Kebangsaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Sabtu (25/3).

Baca Juga

Plt Ketum PPP Minta Restu Wakil Rais Aam PBNU Hadapi Pemilu 2024

"Saya ingin memastikan untuk kesekian kalinya, pemilu itu jadi. Pemilu itu jadi, enggak bisa diundur. Karena kalau mundur itu pemilu melanggar konstitusi,” ujarnya.

Mahfud menekankan, konstitusi Indonesia mengatur bahwa pemilu diselenggarakan 5 tahun sekali dan presiden tidak boleh menjabat lewat dari sehari dari jangka waktu 5 tahun tersebut.

“Tidak boleh lewat sehari pun, presiden itu menjabat lima tahun tepat. Tidak boleh lewat sehari pun, kan presiden dulu dilantik tanggal 20 (Oktober 2019), besok 20 harus ada presiden baru. Lewat dari itu melanggar konstitusi,” tegas dia.

Baca Juga

KPU Buka Jalan Partai Prima untuk Berlaga pada Pemilu 2024

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengakui bisa saja pemilu ditunda atau diundur, tetapi harus mengubah konstitusi terlebih dahulu.

Sementara, untuk mengubah konstitusi tidak mudah karena harus diusulkan oleh sepertiga dari anggota MPR dan persidangannya harus dihadiri oleh dua pertiga anggota MPR.

“Dua pertiga itu enggak akan tercapai kalau konfigurasi politik seperti sekarang," imbuhnya.

Pasalnya, lanjut Mahfud, sejumlah partai seperti PDI Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai NasDem menolak perpanjangan masa jabatan presiden.

"Ini sudah hampir separuh. Enggak akan ada sidang MPR. Dalam keadaan itu negara ini menjadi chaos. Masa jabatan habis yang baru belum diangkat karena oleh konstitusi tidak bisa diangkat,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

KPU Sebut Penundaan Pemilu Tak Ada Dalam Undang-Undang

Sentimen: negatif (61.5%)