Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
PN Jaksel Jadwalkan Diversi Pertama Untuk AG Pada 29 Maret
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel telah menerima pelimpahan berkas perkara AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan.
"Perkara pidana anak atas nama terdakwa anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Maret 2023," ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (25/3/2023).
Dia menjelaskan bahwa perkara kekasih Mario Dandy Satriyo (20) tersebut akan ditangani oleh hakim tunggal yang juga merupakan Ketua PN Jaksel.
baca juga:
"Setelah dipelajari oleh ketua pengadilan negeri, ketua pengadilan negeri sudah menunjuk hakim tunggal untuk menangani perkara pidana anak tersebut," kata Djuyamto.
Hakim telah menetapkan tahapan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," jelas Djuyamto.
Sentimen: negatif (95.5%)