Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Honda
Kab/Kota: Cilacap, Banyumas
Kuras Minimarket Pakai Airsoftgun, Rampok Ini Langsung Dibekuk
Krjogja.com
Jenis Media: News

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, bersama Kasat reskrim Kompol Guntar Arif Setyok (Istimewa)
Krjogja.com - CILACAP - DB (30) warga Desa Kemuri RT 02 RW 01 Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas, diringkus tim resmob Polresta Cilacap karena kedapatan merampok sebuah minimarket di Desa Danasri Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap.
Uang senilai Rp 5 juta dari brangkas kasir berhasil digondol perampok dan Dani Assidiq (22) salah satu karyawan minimarket itu dilukai perampok yang bersenjatakan air soft gun (replika pistol dari bahan plastik). "Pelaku berhasil kami ringkus, setekah diketahui identitasnya," Kata Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, Kamis (23/03/2023).
Sejumlah barang bukti, diantaranya, sisa uang hasil merampok senilai Rp 367.000, sepotong Hoodie warna merah, sebuah helm warna hitam, sepotong celana panjang warna coklat motif loreng, sebuah Airsoft Gun dan sepeda motor Honda supra X125 berwarna Hitam telah diamankan, untuk proses lanjut.
Menurutnya, kasus perampokan itu terjadi berawal dari Jumat pekan lalu, sekitar pukul 21.45 Wib, saat minimarket otu masih buka, datang seseorang menggenakan jaket hitam dan masih memakai helm warna hiram dan langsung menuju almari minuman. Setelah membayar di kasir, seseorang tersebut keluar toko dan duduk diluar sambil mengawasi situasi.
Ketika kasir toko tengah menata uang dari hasil penjualan dan situasi sepi pengunjung, seseorang tadi bergegas masuk toko dan lasubg menuju kasir. Sambil menodongkan airsoft gun, sesorang itu menyuruh kasir agar seluruh uang yang ada di laci kasir agar dimasukan plasik.
Dani salah satu karyawan toko itu melakukan perlawanan, sehingga Dani jatuh terluka di kepala setelah dipukul seseorang itu dengan airsoft gun. Mengetahui ada perlawanan, seseorang perampok itu kabur ke arah Selatan dengan menggondol uang hasil rampokan. Salah karyawan toko yang berusaha mengejarnya juga tidak berhasil, sehingga kasus itu dilaporkan ke Polresta Cilacap.
Dari hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi identitas pelaku mengarah ke DB warga Sumpiuh. "Sehingga pelaku dapat kami tangkap di rumahnya, tanpa perlawanan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 4 dengan acaman hukumannya 9 tahun penjara.(Otu).
Sentimen: negatif (61.5%)